Bawaslu RI: Seleksi Anggota Bawaslu di Daerah belum Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
BERITABETA.COM, Ambon – Proses seleksi komisionr Bawaslu Provinsi Maluku masa bakti 2022-2027 telah dilakukan hingga tingkat DPRD Provinsi Maluku. Enam calon dinyatakan lolos lalu diuji oleh DPRD Maluku.
Enam nama calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku ini hanya tiga orang yang akan ditetapkan oleh Bawaslu RI untuk periode 2022-2027.
Sebab, dua orang komisoner Bawaslu Provinsi Maluku masa jabatannya baru akan berakhir pada 2023. Yaitu Subair, dan Thomas Wakano.
Dari seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi atau timsel, sebelumnya ada 41 peserta. Dari jumlah tersebut tersisa 12 nama. Lalu gugur lagi jadi 6 orang.
Pada 12 besar, dua wakil perempuan digugurkan oleh tim seleksi saat test kesehatan dan wawancara. Keputusan Timsel tersebut ramai diperbincangkan oleh sebagaian publik Kota Ambon mulai di rumah kopi hingga dunia maya melalui media sosial.
Publik menganggap Timsel belum menerapkan ketentuan Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 serta pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menghendaki atau mengharuskan adanya kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan di KPU dan Bawaslu.
Timsel juga dinilai telah mengabaikan convenstion on the elimination of all forms of discrimination against women (CEDAW) atau konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Mengenai kuota 30 persen perempuan pada lembaga Bawaslu Maluku yang menjadi polemic di tengah publik akhirnya dijawab oleh Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengakui, dari seleksi calon komisioner Bawaslu di daerah untuk masa bakti 2022-2027 termasuk Provinsi Maluku, rata-rata belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan.
“Sebelumnya kita sudah mengimbau timsel buat affirmatif dengan keterwakilan perempuan,” kata Totok Hariyono saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp.
Ia menjelaskan, ruang tersebut sejak pendaftaran dibuka oleh timsel, terbuka untuk umum. “Ternyata setelah pendaftaran ditutup, keterwakilan perempuan belum mencapai derajat minimal 30 persen,”ungkap Totok.
Menyinggung faktanya demikian, apakah timsel perlu melakukan seleksi ulang sehingga keterwakilan perempuan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang ada? ditanya begitu, Totok mengatakan, timsel tidak perlu melakukan seleksi ulang.
“Tentu tidak ada seleksi ulang untuk komisioner yang Akhir Masa Jabatan pada 2022 ini. Insyallah selesai akhir masa jabatan 2023, semoga dapat mencapai lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu daerah,” harap Totok.