BERITABETA.COM, Ambon – Proses seleksi komisionr Bawaslu Provinsi Maluku masa bakti 2022-2027 telah dilakukan hingga tingkat DPRD Provinsi Maluku. Enam calon dinyatakan lolos lalu diuji oleh DPRD Maluku.

Enam nama calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku ini hanya tiga orang yang akan ditetapkan oleh Bawaslu RI untuk periode 2022-2027.

Sebab, dua orang komisoner Bawaslu Provinsi Maluku masa jabatannya baru akan berakhir pada 2023. Yaitu Subair, dan Thomas Wakano.

Dari seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi atau timsel, sebelumnya ada 41 peserta. Dari jumlah tersebut tersisa 12 nama. Lalu gugur lagi jadi 6 orang.

Pada 12 besar, dua wakil perempuan digugurkan oleh tim seleksi saat test kesehatan dan wawancara. Keputusan Timsel tersebut ramai diperbincangkan oleh sebagaian publik Kota Ambon mulai di rumah kopi hingga dunia maya melalui media sosial.

Publik menganggap Timsel belum menerapkan ketentuan Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 serta pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menghendaki atau mengharuskan adanya kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan di KPU dan Bawaslu.

Timsel juga dinilai telah mengabaikan convenstion on the elimination of all forms of discrimination against women (CEDAW) atau konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Mengenai kuota 30 persen perempuan pada lembaga Bawaslu Maluku yang menjadi polemic di tengah publik akhirnya dijawab oleh Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengakui, dari seleksi calon komisioner Bawaslu di daerah untuk masa bakti 2022-2027 termasuk Provinsi Maluku, rata-rata belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan.

“Sebelumnya kita sudah mengimbau timsel buat affirmatif dengan keterwakilan perempuan,” kata Totok Hariyono saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp.

Ia menjelaskan, ruang tersebut sejak pendaftaran dibuka oleh timsel, terbuka untuk umum. “Ternyata setelah pendaftaran ditutup, keterwakilan perempuan belum mencapai derajat minimal 30 persen,”ungkap Totok.

Menyinggung faktanya demikian, apakah timsel perlu melakukan seleksi ulang sehingga keterwakilan perempuan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang ada? ditanya begitu, Totok mengatakan, timsel tidak perlu melakukan seleksi ulang.

“Tentu tidak ada seleksi ulang untuk komisioner yang Akhir Masa Jabatan pada 2022 ini. Insyallah selesai akhir masa jabatan 2023, semoga dapat mencapai lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu daerah,” harap Totok.

Sementara itu, Dr. Harjono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republic Indonesia (DKPP RI) Periode 2017-2022 juga mengaku, seleksi calon anggota Bawaslu di beberapa daerah termasuk Maluku belum penuhi kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan.

“Beberapa provinsi memang tidak ada keterwakilan perempuan,” ujar Dr. Harjono saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui WhatsApp.

Harjono mengatakan hal tersebut sesuai informasi yang diperolehnya dari pihak Bawaslu RI. “Itu jawaban dari Bawaslu RI,”timpalnya.

Diketahui, Tim Seleksi calon Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku periode 2022-2027 telah menetapkan enam nama dari total 12 calon yang dinyatakan lolos test kesehatan dan wawancara.

Adalah Daim Baco Rahawarin, Amadin Lausepa, Stevin Melay, Paulus Titaley, Subair dan Mohamad Sofyan Rahayaan.

 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono

Enam calon ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and proper test di Jakarta yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya ada sebanyak 12 nama dinyatakan lolos tes tertulis dan psikologi dari total 41 orang yang lolos seleksi administrasi.

Adapun 12 nama yang lolos test tertulis dan psikologi yaitu Abdullah Ely, Daim Baco Rahawarin, Amadin Lausepa, Samsun Ninilouw, Stevin Melay, Astuti Usman, Paulus Titaley, Abdul Azis Rumain, Irmawati Bela, Subair, Kenan Rahalus dan Moh Sofyan Rahayaan.

Dari 12 nama tersebut saat masuk tes kesehatan dan wawancara dua wakil perempuan ikut gugur bersama empat calon komisioner lainnya. Dua perempuan tersebut adalah Astuti Usman dan Irmawati Bela.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy