Aturan tersebut dibutuhkan agar peserta pemilu serta masyarakat dapat membedakan antara sosialisasi, dan kampanye saat tahapan pemilu. Sehingga, tidak ada lagi istilah kampanye terselubung start atau curi start.
Permintaan Kemendagri itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.
Jika parpol menyiapkan kader secara baik dengan berkaca pada negara-negara demokrasi yang telah mapan misalnya Inggris, Amerika dan Prancis, maka sepatutnya parpol di Indonesia harus melakukan perisiapan kader dari level bawah.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa [PPPS] Bawaslu Kabupaten SBT Rosna Sehwaky dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini bukan hanya bersifat serimonial semata.
Komisi Pemilihan Uumum [KPU] Kabupaten Buru menerjunkan tim ke sejumlah di Kabupaten Buru untuk melakukan verifikasi faktual [Verfak] keanggotaan 9 Parpol peserta Pemilu 2024.
Sejak hari pertama hingga hari ke-10 [Rabu 10 Agustus 2022], sebanyak 22 partai telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
Fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang adalah melakukan pencegahan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan PKPU.
Dari seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi atau timsel, sebelumnya ada 41 peserta. Dari jumlah tersebut tersisa 12 nama. Lalu gugur lagi jadi 6 orang.
Pada hari pertama atau Senin, (01/08/2022), proses pendaftaran juga disiarkan langsung melalui Kanal Youtube KPU RI. Tercatat sudah ada sembilan parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Saat itu [2019], kata Lolly, Sipol tidak membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu.