BERITABETA.COM, Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan  Umum (Pemilu)  2024 harus jauh dari praktik kecurangan. Semua pihak mendambakan agenda lima tahunan ini berakhir sukses dan berkualitas.

Partai politik (parpol) selaku peserta pemilu, harus taat terhadap peraturan dan perundang - undangan.

Bertalian dengan ihwal dimaksud, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Bawaslu RI, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar merancang aturan terkait dengan batasan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu 2024.

Saran tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina, dalam rapat sosialisasi peserta Pemilu 2024 di gedung KPU RI, Jakarta, seperti dilansir melalui laman bawaslu.go.id Rabu, (04/01/2023).

“Kami membutuhkan keputusan dari KPU terkait batasan sosialisasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh partai politik,”pinta Yusti Erlina.

Menurut dia, aturan tersebut dibutuhkan agar peserta pemilu serta masyarakat dapat membedakan antara sosialisasi, dan kampanye saat tahapan pemilu. Sehingga, tidak ada lagi istilah kampanye terselubung start atau curi start.

"Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat soal kegiatan yang dianggap kampanye dan sosialisasi. Mudah-mudahan, aturan itu nantinya dapat menjawab ketentuan tersebut,"timpal Yusti Erlina.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Muhammad Eberta Kawima menyambut baik masukan dari pihak Bawaslu RI itu.

Menurut Kawima, sesama penyelenggara, KPU membutuhkan sudut pandang dari Bawaslu untuk menyamakan persepsi.

“Kami melibatkan Bawaslu sebagai salah satu mitra kerja KPU. Olehnya itu, masuk-kan dari Bawaslu akan sangat bermanfaat,"tuturnya.

Turut hadir dalam rapat ini diantaranya, Pelaksana Harian Sekertaris Jenderal Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Asmin Safari Lubis dan Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Indraatmaja beserta jajaran.   (*)

 

Editor : Redaksi