BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon menggelontorkan sebesar Rp 100 miliar untuk membayar hutang-hutang pihak ketiga pada 2021 lalu.

Kepastian itu disampaikan langsung Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena di Balai Kota Ambon, Rabu (04/01/2023).

Bodewin mengungkapkan, upaya ini dilakukan guna merealisasikan salah satu kebijakan prioritas yang diusung pihaknya, yakni Identifikasi Data dan Penyelesaian Hutang.

"Penyelesaian hutang pihak ketiga ini juga merupakan salah satu kebijakan prioritas kita. Sampai dengan saat ini kita sudah membayar sebesar Rp 100.021.629.000 kepada mereka," ungkap Bodewin M. Wattimena.

Ia membeberkan, sampai saat ini sisa hutang yang belum terbayarkan sebanyak Rp 2.532.947.278, dari total hutang tahun 2021 sebesar Rp 103.820.409.881 dan masih sementara diproses penyelesaiannya kepada pihak ketiga.

Wattimena mengaku, keterlambatan penyelesaian anggaran dimaksud, bukan merupakan kesalahan pihak Pemkot sepenuhnya. Hal ini dikarenakan penyelesaian administrasi oleh pihak yang memiliki kepentingan belum diselesaikan, sehingga proses tersebut belum dituntaskan pada 2022.

"Kenapa belum terbayarkan? Bukan karena kami tidak mau membayar. Tetapi, karena proses persiapan administrasi yang belum dimasukkan oleh pihak ketiga, sehingga sampai dengan saat ini penyelesaian terkait dengan hutang pihak ketiga tahun 2021 belum juga terselesaikan," akuinya.

Kendati demikian, dia berharap pihak ketiga dapat menyiapkan berkas administrasinya, agar penyelesaian hutang dapat dipercepat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Ambon  (*)

Editor : Redaksi