BERITABETA.COM, Namlea –  Tidak ingin terseret jerat hukum, DPRD Buru menolak pembiayaan  untuk pembayaran  hutang proyek siluman RSUD Namlea senilai Rp. 20 milyar lebih yang hendak dilakukan eksekutif dalam batang tubuh APBD TA 2021 nanti.

Sikap menolak meloloskan biaya proyek siluman Rp. 20 milyar itu terang-terangan diperlihatkan para wakil rakyat di DPRD melalui Ketua Komisi III, Jamaludin Bugis dan Ketua Fraksi Bupolo,  Erwin Tanaya.

“Kita tidak mau ada konsekuensi hukum ke depan.  Jangan sampai kejadian ini melibatkan kita juga karena ini menyangkut dengan dana yang harus diberikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek tanpa melalui prosedur dengan persetujuan di DPRD,” tandas Ketua Komisi III,  Jamaludin Bugis kepada wartawan di gedung DPRD Buru,  Senin siang (21/12/2020).

Jamaludin mengakui pembahasan di Komisi III masih belum menyentuh proyek rumah sakit tersebut.  Namun ide membayar hutang rekanan itu telah terbuang dalam dokumen PPAS.

Ditegaskan,  sekalipun ada rencana memasukan anggarannya di APBD TA 2021, minimal akan dilihat regulasinya.

“Kita bukan serta merta menyetujui melakukan pembayaran. Ada beberapa regulasi (produk hukum)  yang perlu diperhatikan terkait dengan persetujuan pembiayaan pembayaran hutang proyek RSUD,”tandas Jamaludin Bugis.

Ditambahkan,  kalau pihak eksekutif mampu menunjukan regulasi yang mengharuskan dibayar, maka DPRD harus setujui usulan eksekutif  untuk menyetujui ketersediaan dananya di APBD TA 2021.

“Tapi kalau bertentangan,  maka kita tidak akan menyetujui pembayaran hutang tersebut. Kita tetap merujuk kepada regulasi,  kita tidak serta merta menyetujui untuk membayarnya,”tegas Jamaludin Bugis.

Semnetara sumber – sumber di DPRD Kabupaten Buru mengungkapkan,  terjadi hutang puluhan milyar di proyek RSUD Namlea,  sebagai buntut dari pelaksanaan proyek tahun 2019 lalu. Waktu itu rekanan yang menangani proyek itu konon menang tender senilai Rp. 34 milyar.

Namun dalam perjalanan waktu,  pekerjaan yang dibiayai  DAK pusat itu tidak mampu diselesaikan tepat waktu, sehingga DAK yang terserap hanya 20 persen dan sisanya dikembalikan ke pusat.

Namun tidak jelas siapa oknum dibalik skenario proyek tersebut, ternyata diam-diam rekanan masih melanjutkan pekerjaan fisik proyek tersebut.

Di tahun anggaran 2020 ada juga usulan pembiayaan dana DAK Rp. 23 milyar namun ditolak pusat.  Namun eksekutif sempat menganggarkan dana proyek melalui APBD TA 2020 sebesar Rp. 23 milyar dan Rp. 8 milyar.

Sayangnya uang APBD Rp. 31 milyar itu tertulis untuk item pekerjaan baru dan bukan untuk bayar hutang pekerjaan siluman. “Dan dananya baru mau diplot di APBD 2021 nanti, “ungkap satu sumber di DPRD buru.