Pemkab Buru Bongkar Paksa Portal Jalan ke Proyek RSUD Namlea
BERITABETA.COM, Namlea – Portal jalan yang dipasang ahli waris almarhum Harun Wamnebo guna menghalangi kendaraan keluar masuk menuju lokasi Proyek RSUD Namlea, dibongkar personel Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru.
Aksi bongkar paksa itu dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kabupaten Buru, Arlon Soamole SH pada, Sabtu (19/12/2020)
Turut hadir menyaksikan aksi bongkar paksa itu, Kuasa Hukum Pemkab Buru, Muh Taib Warhangan SH MH, Kepala Satpol PP, Karim Wamnebo, dan Kabag Humas, Umar Karepesina dan Abdi Barges mewakili Kabag Hukum Pemkab Buru.
Aksi bongkar paksa itu berlangsung mulus karena tidak ada perlawanan dari pihak ahli waris. Selesai bongkar paksa baru datang sejumlah ahli waris, Sofyan Wamnebo dkk dan ditemani pengacara, H Ricky Ricardo H Hallen SH.
Kedatangan Sofyan dkk dan kuasa hukumnya Ricky Ricardo di lokasi proyek RSUD Namlea, kemudian menyulut debat kusir yang seruh dengan Kabag Pertanahan dan Kuasa Hukum Pemkab Buru. Namun debat kusir itu tidak sampai berlarut-larut dan pihak ahli waris dan kuasa hukum mengancam akan membawa kasus pengrusakan portal itu ke kepolisian.
Kepada awak media, ahli waris Sofyan Wamnebo menegaskan, jalan yang dipasang portal menuju lokasi proyek dan juga lahan di lokasi proyek berada di atas areal Dusun Kayu Putih Pohon Sagu, warisan orang tuanya, almarhum Harum Wamnebo.
Baik proyek RSUD Namlea dan terakhir jalan hotmix yang baru selesai dikerjakan, tanpa ada kata permisi apalagi sampai diberi ganti rugi kepada ahli waris. Tapi Pemkab Buru mengklaim lahan tersebut milik mereka.
“Dari hearing di Pemkab, lanjut di DPRD, juga di Kepolisian Polres Pulau Buru, pemerintah tidak bisa menunjukan atas haknya,”beber Sofyan Wamnebo.
“Sementara kita saat hearing di DPRD suratnya sudah talamburang mulai dari yang namanya surat eugendom tahun 1930 sampai dengan Keputusan di Tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),”lanjut Sofyan.
Sofyan mengatakan, sampai hari ini Pemkab Buru terus mengklaim lahan ini milik mereka.Tapi buktinya tidak pernah dilihatkan.
“Pemkab juga tidak mengindahkan kita punya santun surat mulai dua tahun yang lalu, sampai dengan hari ini,”sesal dia.