Pemkab Buru Bongkar Paksa Portal Jalan ke Proyek RSUD Namlea

Sofyan dan kuasa hukumnya sudah bertemu dengan Pemkab Buru, juga lintas Komisi di DPRD Buru. Hasilnya menyatakan pemerintah kabupaten harus menyelesaikan persoalan lahan ini.
Yang disesalkan Sofyan dan Ricky Ricardo, bahwa sampai hari ini pemerintah tidak lakukan itu. Justru sebaliknya menganggap DPRD tidak solusi dan bukan legitimasi menyelesaikan persoalan ini.
“Sampai hari ini ahli waris menuntut ganti rugi dan sikap baik dari Pemkab karena sudah melakukan kejahatan dalam pengrusakan, penyerobotan terhadap lahan kami.”ingatkan Sofyan.
Beber Sofyan, saat proyek rumahsakit ini mulai dibangun, Dirut RSU dr Helmy pernah menyurat kalanya, Imran Wamnebo, anak tertua dari almarhum Harum Wamnebo guna meminta izin sambil menunggu penyelesaian ganti rugi.”Kalau sekarang lahan ini diklaim milik mereka, ini ironi, “tutur Sofyan Wamnebo.
Sementara itu kuasa hukum Pemkab Buru, Muh Taib Warhangan SH MH, secara terpisah menjelaskan, portal tersebut dibuka paksa karena menghalangi jalan raya (umun) yang dibangun pemerintah.
Terkait dengan tuntutan ganti rugi dari ahli waris , Taib menegaskan, tidak semuda itu langsung dibayar oleh Pemkab Buru.
“Sampai sekarang masih dilakukan mediasi dan pemerintah juga punya dasar kepemilikan atas lahan tersebut, “tegas Taib.
Sedangkan Kabag Pertanahan, Arlon Soamole menambahkan, baik jalan hotmix maupun proyek RSUD Namlea dibangun di atas lahan Dusun Kayu Putih Walgrab. Lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Buru.
“Yang kita berdiri sekarang ini di atas lahan Ketel Walgrab milik Pemerintah Kabupaten Buru, “tandas Arlon Soamole.
Arlon mengklaim Pemkab Buru sudah punya data hukum pemberian dari kabupaten induk Pemkab Maluku Tengah. Mereka juga punya foto udara yang menunjukan kalau lokasi jalan hotmix maupun proyek RSUD Namlea berada di areal Ketel Walgrab yang berbatasan dengan ketel Pohon Sagu.
Keterangan yang dihimpun lebih jauh menyebutkan, bukan saja lahan proyek RSUD Namlea yang bermasalah, tapi dari awal proyek yang bakal menelan dana ratusan milyar rupiah ini diduga kuat juga ikut bermasalah.
Sejak mulai dikerjakan beberapa tahun lampau, proyek yang dikerjakan oleh Bos PT Pemalut Utama, Arnis Kapitan ini tidak mengantongi izin Amdal dari Kantor Bappedel Propinsi Maluku.
Amdalnya baru mulai berproses dan masyarakat mulai dilibatkan dalam proses penyusunan amdal pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.
Satu sumber yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, bahwa Arnis Kapitan yang akrab dipanggil Ko Hai kini jadi gunjingan, karena banyak proyek gede dikuasai olehnya.
Mulai dari proyek RSUD, proyek Alun Alun Bupolo, dan Stadion Mini. “Proyek stadion mini yang menelan dana Rp. 13 milyar lebih seharusnya rampung Desember tahun 2019 lalu, namun kini terbengkalai,”ungkap sumber ini (BB-DUL)
NONTON JUGA VIDEO DI BAWAH INI :