BERITABETA.COM, Namlea –  Portal jalan yang dipasang ahli waris almarhum Harun Wamnebo guna menghalangi kendaraan keluar masuk menuju lokasi Proyek RSUD Namlea, dibongkar personel Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Buru.

Aksi bongkar paksa itu dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kabupaten Buru, Arlon Soamole SH pada, Sabtu (19/12/2020)

Turut hadir menyaksikan aksi bongkar paksa itu, Kuasa Hukum Pemkab Buru,  Muh Taib Warhangan SH MH, Kepala Satpol PP,  Karim Wamnebo,  dan Kabag Humas,  Umar Karepesina  dan Abdi Barges mewakili Kabag Hukum Pemkab Buru.

Aksi bongkar paksa itu berlangsung mulus karena tidak ada perlawanan dari pihak ahli waris.  Selesai bongkar paksa baru datang sejumlah ahli waris,  Sofyan Wamnebo dkk dan ditemani pengacara,  H Ricky Ricardo H Hallen SH.

Kedatangan Sofyan dkk dan kuasa hukumnya Ricky Ricardo di lokasi proyek RSUD Namlea, kemudian menyulut debat kusir yang seruh dengan Kabag Pertanahan dan Kuasa Hukum Pemkab Buru.  Namun debat kusir itu tidak sampai berlarut-larut dan pihak ahli waris dan kuasa hukum mengancam akan membawa kasus pengrusakan portal itu ke kepolisian.

Kepada awak media,  ahli waris Sofyan Wamnebo menegaskan, jalan yang dipasang portal menuju lokasi proyek dan juga lahan di lokasi proyek berada di atas areal Dusun Kayu Putih Pohon Sagu,  warisan orang tuanya,  almarhum Harum Wamnebo.

Baik proyek RSUD Namlea dan terakhir jalan hotmix yang baru selesai dikerjakan,  tanpa ada kata permisi apalagi sampai diberi ganti rugi kepada ahli waris.  Tapi Pemkab Buru mengklaim lahan tersebut milik mereka.

“Dari hearing di Pemkab, lanjut  di DPRD,  juga di Kepolisian Polres Pulau Buru,  pemerintah tidak bisa menunjukan atas haknya,”beber Sofyan Wamnebo.

“Sementara kita saat hearing di DPRD suratnya sudah talamburang mulai dari yang namanya surat eugendom  tahun 1930 sampai dengan Keputusan di Tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),”lanjut Sofyan.

Sofyan mengatakan,  sampai hari ini Pemkab Buru terus mengklaim lahan ini milik mereka.Tapi buktinya tidak pernah dilihatkan.

“Pemkab juga tidak mengindahkan kita punya santun surat mulai dua tahun yang lalu, sampai dengan hari ini,”sesal dia.

Sofyan dan kuasa hukumnya sudah bertemu dengan Pemkab Buru,  juga lintas Komisi di DPRD Buru. Hasilnya menyatakan pemerintah kabupaten harus menyelesaikan persoalan lahan ini.

Yang disesalkan Sofyan dan Ricky Ricardo,  bahwa  sampai hari ini pemerintah tidak lakukan itu. Justru sebaliknya menganggap DPRD tidak solusi dan bukan legitimasi menyelesaikan persoalan ini.

“Sampai hari ini ahli waris menuntut ganti rugi dan sikap baik dari Pemkab karena sudah melakukan kejahatan dalam pengrusakan,  penyerobotan terhadap lahan kami.”ingatkan Sofyan.

Beber Sofyan, saat proyek rumahsakit ini mulai dibangun,  Dirut RSU dr Helmy pernah menyurat kalanya,  Imran Wamnebo,  anak tertua dari almarhum Harum Wamnebo guna meminta izin sambil menunggu penyelesaian ganti rugi.”Kalau sekarang lahan ini diklaim milik mereka,  ini ironi, “tutur Sofyan Wamnebo.

Sementara itu kuasa hukum Pemkab Buru,  Muh Taib Warhangan SH MH,  secara terpisah menjelaskan,  portal tersebut dibuka paksa karena menghalangi jalan raya (umun)  yang dibangun pemerintah.

Terkait dengan tuntutan ganti rugi dari ahli waris , Taib menegaskan,  tidak semuda itu langsung dibayar oleh Pemkab Buru.

“Sampai sekarang masih dilakukan mediasi dan pemerintah juga punya dasar kepemilikan atas lahan tersebut, “tegas Taib.

Sedangkan Kabag Pertanahan,  Arlon Soamole menambahkan,  baik jalan hotmix maupun proyek RSUD Namlea dibangun di atas lahan Dusun Kayu Putih Walgrab. Lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Buru.

“Yang kita berdiri sekarang ini di atas lahan Ketel Walgrab milik Pemerintah Kabupaten Buru, “tandas Arlon Soamole.

Arlon mengklaim Pemkab Buru sudah punya data hukum pemberian dari kabupaten induk Pemkab Maluku Tengah.  Mereka juga punya foto udara yang menunjukan kalau lokasi jalan hotmix maupun proyek RSUD Namlea berada di areal Ketel Walgrab yang berbatasan dengan ketel Pohon Sagu.

Keterangan yang dihimpun lebih jauh menyebutkan,  bukan saja lahan proyek RSUD Namlea yang bermasalah,  tapi dari awal proyek yang bakal menelan dana ratusan milyar rupiah ini diduga kuat juga ikut bermasalah.

Sejak mulai dikerjakan beberapa tahun lampau,  proyek yang dikerjakan oleh Bos PT Pemalut Utama,  Arnis Kapitan ini tidak mengantongi izin Amdal dari Kantor Bappedel Propinsi Maluku.

Amdalnya baru mulai berproses dan masyarakat mulai dilibatkan dalam proses penyusunan amdal pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.

Satu sumber yang enggan ditulis namanya mengungkapkan,  bahwa Arnis Kapitan yang akrab dipanggil Ko Hai kini jadi gunjingan,  karena banyak proyek gede dikuasai olehnya.

Mulai dari proyek RSUD,  proyek Alun Alun Bupolo, dan Stadion Mini. “Proyek stadion mini yang menelan dana Rp. 13 milyar lebih seharusnya rampung Desember tahun 2019 lalu,  namun kini terbengkalai,”ungkap sumber ini (BB-DUL)

NONTON JUGA VIDEO DI BAWAH INI :