BERITABETA.COM, Namlea – Kuasa Hukum Pemkab Buru,  M Taib Warhangan, SH, MH menilai ada oknum anggota DPRD Buru yang asal bunyi (Asbun)  dengan menuding soal dugaan proyek siluman Rp. 23,2 milyar di RSUD tanpa melalui pembahasan dan pengesahan di APBD TA 2020.

Warhangan menegaskan hal itu menanggapi pernyataan oknum anggota DPRD Kabupaten Buru perihal proyek Pembangunan Instalasi Kamar Operasi yang diduga sebagai proyek siluman. Konon  tidak tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah tahun 2020. Pernyataan oknum anggota DPRD ini menimbulkan ragam spekulasi.

Atas opini ini, Warhangan mengingatkan pada semua pihak supaya lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menilai suatu persoalan, sebelum melontarkan pernyataan maupun kesimpulan.

Ia menilai bila polemik proyek pembangunan instalasi kamar operasi RSUD ini sebagai mis komunikasi antar lembaga.

Untuk itu, Taib berharap  kedepan koordinasi lintas sektoral harus lebih intensif dilakukan agar kekeliruan semacam ini tidak terluang.

“Berkaca dari peristiwa ini maka sudah tentu kita harus lebih cermat dalam menilai sesuatu, sebelum bertindak. Kalau pihak BPKAD sebut proyek ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu artinya ini kan hanya mis komunikasi. Karena itu saya berharap agar hal semacam ini tidak terulang, maka ke depan koordinasi lintas sektoral harus lebih intens,” pungkas Taib pada awak Media Kamis (10/12/2020).

Kepala BPKAD Muhammad Hurry turut memberikan klarifikasi dalam rangka meluruskan kesalahpahaman yang ada.

Menurut Muhammad Hurry tidak benar kalau menyebut Proyek Pembangunan Instalasi Kamar Operasi itu proyek siluman.

Tegasnya,  bahwa setiap agenda yang dicanangkan mesti mengikuti ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Terlampau mustahil, kata kepala BPKAD, agenda bisa terlaksana dengan  harus menabrak peraturan yang ada.

“Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBD 2020 sebetulnya telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Begitu pula proyek pembangunan instalasi kamar Operasi RSUD yang hendak dianggarkan sebesar Rp.23.198.168.000,” jelasnya.

Atas dasar RKA itu, lanjut Hurry, Tim anggaran kemudian mengalokasikan kegiatan tersebut dalam rancangan APBD yang sudah dibahas bersama dengan DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baginya, jika sudah melalui proses itu lantas ditetapkan menjadi Perda APBD 2020. Dengan Perda itu, tegas Kepala BPKAD, Bupati menerbitkan Perkada tentang penjabaran APBD 2020.

“Dengan dasar RKA, maka Tim Anggaran mengalokasi kegiatan tersebut ke rancangan APBD yang telah dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini Banggar DPRD dan TAPD yang kemudian ditetapkan menjadi Perda ABPD 2020,” imbuhnya

“Setelah ditetapkan Perda APBD 2020 dan kemudian Bupati menetapkan Perkada tentang Penjabaran APBD 2020. Atas dasar Perda dan Perkada ini diterbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar Pelaksanaan pelelangan atas Kegiatan Pembangunan Kamar Operasi dimaksud,” timpal Hurry

Dari aspek penganggaran, ia menjamin bahwa semua dokumen penganggaran telah sesuai dan lengkap sebagaimana syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21 Tahun 20s11 tentang perubahan kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( BB-DUL)