Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah membatalkan Berita Acara Kesepatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 Penyelesaian sengekta tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Jakarta.
“Issue yang menyebut UKM LPM Lintas IAIN Ambon ditutup itu tidak betul. Issue ini hanya diendus oleh oknum Crew Lintas. Yang benar itu adalah Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan. Karena, masa kepengurusan berlaku 1 tahun saja dan telah berakhir pada 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan,” kata Kuasa Hukum IAIN Ambon Gajali Rahman kepada wartawan di Ambon Sabtu, (19/03/2022).
Warhangan menegaskan hal itu menanggapi pernyataan oknum anggota DPRD Kabupaten Buru perihal proyek Pembangunan Instalasi Kamar Operasi yang diduga sebagai proyek siluman. Konon tidak tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah tahun 2020. Pernyataan oknum anggota DPRD ini menimbulkan ragam spekulasi.
Kali ini, kubu Syarif Boeng secara resmi melapor baik kubu Rafly Tehuayo ke Polres Maluku Tengah, Senin (7/12/2020). Laporan ini disampaikan dua kuasa hukum Syarif Boeng, Erik Ridwan Syukur, SH dan Abdul Mikat Albar, SH .