BERITAEBTA.COM, Ambon – Wacana bergulir di publik menyebut Unit Kerja Mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa atau UKM LPM Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon telah dibredel alias ditutup oleh Rector IAIN Ambon Dr Zainal Abidin Rahawarin, justru ditepis oleh otoritas kampus berjuluk hijau tersebut.

Kuasa Hukum IAIN Ambon Gajali Rahman menegaskan, rumor itu hanya issue yang sengaja ditiup oleh oknum Crew Lintas [media kampus], dan simpatisan oknum dimaksud saja.

“Issue yang menyebut UKM LPM Lintas IAIN Ambon ditutup itu tidak betul. Issue ini hanya diendus oleh oknum Crew Lintas. Yang benar itu adalah Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan. Karena, masa kepengurusan berlaku 1 tahun saja dan telah berakhir pada 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan,” kata Kuasa Hukum IAIN Ambon Gajali Rahman kepada wartawan di Ambon Sabtu, (19/03/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh otoritas kampus IAIN Ambon untuk membekukan Kepengurusan UKM LPM Lintas dimaksud telah sesuai dengan mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus.

Gajali berujar, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK-nya, maka [Kepengurusan[ tersebut dikembalikan kepada pihak institute atau lembaga IAIN Ambon.

Hal ini dilakukan, lanjut dia, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus IAIN Ambon, termasuk UKM LPM Lintas tersebut, notabenenya milik [asset] lembaga negara dalam hal ini Kampus IAIN Ambon.

“Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan sampai menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru,” jelasnya.

Aneh, kata Gajali, setelah dilakukan pembekuan, justru ada oknum UKM LPM Lintas, meniup issue seolah-olah pimpinan dalam hal ini Rektor IAIN Ambon menutup dan membubarkan LPM Lintas.

Padahal, kata Gajali, celoteh oknum UKM LPM Lintas di media sosial, tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Yang betul, UKM LPM Lintas kepengurusannya telah berakhir sehingga dibekukan oleh pihak IAIN Ambon. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan para pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru,” beber Gajali.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh karena ditemukan adanya penyalahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum tertentu pada UKM LPM Lintas.

"Saat kami pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Lintas pada 16 Maret 2022, Pemred berjanji menghadirkan Direktur Lintas. Faktanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai pada rujukan SK Rektor, tetapi orang lain yang dihadirkan,” imbuh Gajali.

“Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya. Ini bagi lembaga [Kampus IAIN Ambon], merupakan pelanggaran. Yang terpenting sekrang masa kepengurusan UKM Lembaga Pers Lintas itu sudah selesai pada 16 Maret 2022. Jadi, wajar saja dibekukan oleh lembaga IAIN Ambon," pungkasnya.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy