Kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perluasan area kampus hingga penambahan program studi baik di bidang keagamaan maupun bidang umum hingga kini terus ditingkatkan oleh IAIN Ambon.
Setelah membantah membredel alias menutup aktivitas pers kampus dengan dalih hanya pembekuan kepengurusan, kini otoritas pada kampus berjuluk hijau itu menempuh jalur hukum. Mereka telah resmi melaporkan Pemimpin Redaksi [Pemred], dan Kru Tabloid UKM-LPM Lintas ke pihak berwajib yakni Kepolisian Daerah atau Polda Maluku di Ambon.
“Issue yang menyebut UKM LPM Lintas IAIN Ambon ditutup itu tidak betul. Issue ini hanya diendus oleh oknum Crew Lintas. Yang benar itu adalah Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan. Karena, masa kepengurusan berlaku 1 tahun saja dan telah berakhir pada 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan,” kata Kuasa Hukum IAIN Ambon Gajali Rahman kepada wartawan di Ambon Sabtu, (19/03/2022).
Kegiatan yang mengusung tema "Peran Strategis TNI AL bersama Perguruan Tinggi dan Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional" ini disambut hangat oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Kunjungan Danlantamal IX dan rombongan diterima oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin, beserta seluruh unsur pimpinan kampus. Mereka melaksanakan pertemuan sambil berdiskusi lepas substansinya memajukan dua instansi.
Dengan perencanaan yang baik akan menentukan program yang baik pula, termasuk akan mendukung rencana penganggaran di tahun berikutnya.
Dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang diajukan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 20.636.699.7-814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).
Seluruh tahapan lelang yang dilakukan panitia Maret 2021, sudah memenuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lelang paket proyek bernomor 12754170 ini rentan menyalahi aturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nama lain yang mencuat adalah Mardas, Pokja dari Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dia diduga ikut “bermain” hingga PT. Arya Perkasa Utama ditetapkan sebagai pemenang lelang.