BERITABETA.COM, Ambon – Perseteruan antara pihak kampus Institut Agama Islam Negeri [IAIN] Ambon versus Pemred dan kru Tabloid Lintas, Unit Kegiatan Mahasiswa -- Lembaga Pers Mahasiswa atau UKM LPM, tampak kian memanas.

Setelah membantah membredel alias menutup aktivitas pers kampus dengan dalih hanya pembekuan kepengurusan, kini otoritas pada kampus berjuluk hijau itu menempuh jalur hukum. Mereka telah resmi melaporkan Pemimpin Redaksi [Pemred], dan Kru Tabloid UKM-LPM Lintas ke pihak berwajib yakni Kepolisian Daerah atau Polda Maluku di Ambon.

“Laporan ini sudah dilayangkan oleh Pimpinan IAIN Ambon melalui Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum, Gilman Pary, atas nama Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin sejak Jumat kemarin,” kata Wakil Rektor I IAIN Ambon, Dr Ismail Tuanany, dalam keteranganya yang diterima Beritabeta.com Minggu malam, (20/03/2022).

Ismail mengaku, pimpinan kampus IAIN Ambon telah melaporkan Yolanda Agne, Pemimpin Redaksi Tabloid Lintas, UKM LPM bersama rekan-rekannya ke Polda Maluku.

Laporan tersebut, kata dia, untuk memulihkan nama baik kampus IAIN Ambon yang telah dilecehkan melalui pemberitaan Tabloid Lintas Edisi II, Januari 2022.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah-Ushuluddin IAIN Ambon ini menerangkan, upaya hukum yang ditempuh oleh lembaga IAIN Ambon, agar kekisruhan yang terjadi saat ini dapat diurai secara jernih oleh pihak Kepolsian. Karena Kepolisian dianggap memiliki kemampuan untuk mengungkap kebenaran di balik karya Tabloid Lintas yang menuduh oknum dosen IAIN Ambon telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa orang mahasiswi di kampus hijau tersebut.

Menurut Ismail, sebelum pemberitaan Tabloid Lintas dipublikasikan, Rektor IAIN Ambon telah meminta agar Pemred Tabloid Lintas Yolanda Agne, menyerahkan bukti-bukti terkait masalah yang akan dimuat pada tabloid tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Yolanda juga telah dipanggil oleh Wakil Rektor III untuk memberikan klarifikasi. Namun, kata Ismail, Pemred Lintas ini tidak menggubris atau tidak memberikan ruang tersebut.

“Padahal, Rektor memanggilnya [Pemred lintas] itu sebagai Pelindung. Sedangkan, Wakil Rektor III adalah Pembina dalam struktur UKM LPM Lintas,” beber dia.

Karena tidak digubris, lanjut dia, berdasarkan hasil pertemuan seluruh unsur pimpinan kampus, kemudian sepakat untuk melaporkan Yolanda dan kru Tabloid Lintas ke polisi.

“Langkah ini ditempuh oleh lembaga agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Karena, sebelumnya sudah ada pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan Yolanda dan kwan-kawan, tapi menemukan jalan buntu,” ulasnya.

Pendekatan persuasif dilakukan pimpinan kampus dengan Pemred dan krunya, guna mendapatkan bukti-bukti otentik sesuai isi pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh media kampus tersebut. Misalnya inisial para pelaku dan sebagainya.

“Namun, setelah dua kali dilakukan pertemuan, justru Yolanda dan kru Lintas, tidak memberikan data yang diminta oleh pimpinan kampus IAIN Ambon. Minimal data para pelaku, agar dapat diproses lebih lanjut. Tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.

Padahal, menurt Ismial, pertemuan pada Rabu, 16 Maret 2022, Yolanda hadir sebagai Pemred. Bahkan sehari sebelumnya [pra pertemuan], yang bersangkutan sudah berjanji menghadirkan Direktur Lintas, sekaligus menyerahkan data-data [bukti-bukti] yang diminta oleh pimpinan kampus IAIN Ambon.

“Namun hingga akhir pertemuan saat itu, Yolanda dan Direktur Lintas, memaksa pihak lembaga membentuk Tim Advokasi dengan melibatkan pihak eksternal, tanpa memberikan data atau bukti-bukti yang dijanjikan untuk diberikan ke pimpinan,” ulas Ismail.

Selain itu, kata dia, upaya hukum yang dutempuh lembaga IAIN Ambon sekaligus untuk menjawab permintaan Yolanda dan kawan-kawan, agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan independent.

"Laporan yang kami sampaikan ke pihak kepolisian agar mereka dapat memproses kasus ini sesuai keahlian mereka, sekaligus menjaga independensi penyelidikan," tuturnya.

Sementara itu, menurut Ismail, bertalian dengan dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai seperti yang telah diberitakan oleh UKM LPM Lintas, nanti semuanya akan dibuktikan di pihak Kepolisian.

Apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Kru Lintas dan terungkap data seperti pemberitaan media kampus tersebut benar adanya, dia menegaskan, lembaga [Kmpus IAIN Ambon] akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Sebaliknya, lanjut Ismail, jika pemberitaan Lintas tidak benar, maka para crew Lintas pun diberikan sanksi karena dianggap telah melecehkan nama baik lembaga atau kampus IAIN Ambon.

Ismail berujar, dirinya pun resah dengan kasus yang telah dipublikasikan oleh Tabloid Lintas dimana terungkap sejak tahun 2016 lalu. "Jika terjadi sejak tahun 2016, sudah barang tentu kasusnya kan sudah lama. Sehingga membutuhkan penanganan cepat oleh lembaga," timpalnya.

Sedangkan, lanjut dia, keberadaan UKM LPM Lintas bukan sebagai organisasi mandiri, tetapi setara dengan UKM lainnya di kampus IAIN Ambon.

Ismail menerangkan, UKM LPM Lintas sesuai rujukan SK lembaga, media kampus ini mendapatkan biaya operasional dari DIPA IAIN Ambon. Sehingga, seluruh kegiatannya, wajib dilaporkan kepada lembaga [IAIN Ambon].

Semestinya, lanjut dia, pemberitaan yang hendak dimuat oleh UKM LPM Lintas, apalagi masalah privasi seperti dugan pelecehan itu, sebelumnya harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang ada dalam SK lembaga tersebut, guna mendapatkan pembinaan [advise], agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

“Sebab, Tabloid dan UKM LPM Lintas merupakan media internal kampus, bukan media komersial. Faktanya, pemberitaan Tabloid Lintas diposisikan sebagai media komersial, bahkan dicetak dan dijual hingga ke beberapa kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Maluku,” ungkap Ismail.

Ismail juga membeberkan masalah lain yang terjadi pada manajemen LPM Lintas. Misalnya para pembina yang mestinya memiliki peran untuk mengoreksi naskah berita sebelum diterbitkan, justru tidak pernah di konfirmasi untuk mengoreksi [isi pemberita].

"Menurut hemat saya, tindakan Pemred dan Kru Lintas sudah keluar dari prosedur. Padahal, ada pembina mereka, tetapi tidak pernah dilibatkan sama sekali," ungkap Ismail penuh kesal.

Merujuk kesitu, lanjut dia, sehingga pihak lembaga mengambil langkah yakni melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dengan harapan pihak berwajib dapat mengungkap masalah ini secara terang benderang.

"Keputusan penting dari pimpinan yang pertama adalah minta klarifikasi dari Pengurus LPM Lintas. Kedua, kita ajukan ke pihak kepolisian. Kita ingin persoalan ini segera selesai atau clear,” tukasnya.

Menyangkut dengan adanya statemen yang menyebut Pemred dan Kru LPM Lintas tidak perlu dilaporkan ke polisi, sebaliknya mereka dapat diberikan pembina oleh pihak lembaga, namun Ismail berpendapat, penanganan di Kepolisian juga merupakan bagian dari pembinaan.

"Menurut saya, masalah ini diproses oleh pihak Kepolisian, juga bagian dari pembinaan. Karena pihak kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. intinya proses hukum ini sekaligus menghindari kita semua dari debat kusir," tegasnya.