PPK Tender Gedung Auditorium IAIN Ambon “Bungkam”
BERITABETA.COM, Ambon – Proses tender Gedung Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon tahun 2020/2021 sarat masalah. Meski begitu, pihak terkait langsung dengan paket proyek senilai Rp.26 miliar ini terkesan menghindar bahkan bungkam.
Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jamal Hasan Warandi. Unsur Panitia Lelang atau Pokja/ULP juga menghindar. Ketua Panitia lelang ulang pun hingga kini bermukim di Jakarta.
PPK proyek Gedung Auditoroium IAIN Ambon, Jamal Haasan Warandi, hendak di konfirmasi media ini Jumat, (23/07/2021) menghindar. Di cari di kampus IAIN Ambon pun, Jamal diinfomasikan tidak berada di tempat.
“Pak Jamal tidak ada di tempat,” kata salah satu pegawai di Kampus IAIN Ambon kepada media ini Jumat, (23/07/2021).
Tak sampai disitu, ketika di konfimasi melalui telepon seluler sejak Kamis (22/07/2021) hingga Jumat hari ini, Jamal Hasan Warandi tidak merespon. Begitu juga pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak digubris bersangkutan.
Padahal, rekanan yang mengikuti tender paket nomor 12754170 itu, telah menyampaikan sanggahan. Diantaranya, Direktur PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, Rusma BR. Sihombing.
Dalam sanggahan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses mengungkap dugaan kejanggalan dalam tender yang dilakukan panitia Pokja/ULP.
“Kami menduga ada kenjanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang atas nama PT. Arya Perkasa Utama yang begitu cepat dilakukan Pokja/ULP, sehingga perlu diperiksa dan evaluasi/kroscek ulang mendetail, termasuk dugaan kongkalikong dan hubungan keterlibatan kelompok/person tertentu yang hanya memenangkan paket pekerjaan yang bermasalah sebelumnya di IAIN Ambon,” kata Sihombing.
Ia lalu memebebrkan fakta hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yang diajukannya, terdapat kekeliruan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Lelang (Pokja/ULP).
Kejanggalan antara lain dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang diajukan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 20.636.699.7-814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).
“Pelaksanaan lelang jasa konstruksi pembangunan Gedung Auditorium IAIN Ambon Tender Ulang cacat hukum, maka dipandang perlu untuk mengkaji ulang penetapan pemenang lelang tersebut,” pinta Rusma Sihobing, dalam sanggahannya bernomor 02/SNGH-KLSS/TP/XII/2021 tertanggal 17 Juli 2021.
Sihombing membeberkan dugaan rekaysa dilakukan Pokja/ULP karena tidak pernah mengundang dan meminta klarifikasi dari PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO.