PPK Tender Gedung Auditorium IAIN Ambon “Bungkam”
“Dan ini jelas terlihat Pokja/ULP memang sengaja tidak mau melakukan klarifikasi terhadap kami dan malah sengaja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak perlu dan tidak substansial,” tegasnya.
Karena tender ini sarat kejanggalan berdasarkan alat bukti dan fakta - fakta empiris atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010 Jo. Dokumen Pengadaan, maka selain melakukan sanggahan, pihaknya mengajukan permohonan dan permintaan agar Pokja/ULP membuat suatu keputusan dan/atau tindakan TUN sebagaimana dimaksud Pasal 83 Jo. Pasal 84 Perpres No. 54/2010 Jo. Perubahannya, yaitu sebagai berikut:
“(a) Menyatakan Pelelangan Gagal; (b) Melakukan Evaluasi Ulang; (c) Menyampaikan Ulang Dokumen Penawaran; (d) Melakukan Pelelangan Ulang; dan; (e) Menghentikan Proses Pelelangan,” tulis Sihombing.
Ia menyatakan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan adil/tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.
Sebelumnya, Hamiruddin, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Hamiruddin, juga berkelit.
Hamiruddin pun terkesan menghindar dan melempar tanggungjawab (kewenangan) atas penetepan pemenang lelang yakni PT. Arya Pwerkasa Utama itu kepada panitia lealng (Pokja/ULP).
Ia mengklaim selaku Kepala UKPBJ IAIN Ambon tidak mengintervensi proses lelang, dan tak punya kewenangan menetapkan pemenang lelang.
“Kepala UKPBJ tidak punya kewenangan untuk menentukan pemenang lelang. Sebab kewenangan itu ada di Pokja berdasarkan dokumen lelang,” kata Hamiruddin saat di konfimasi beritabeta.com melalui telepon seluler, Rabu (21/07/2021) lalu.
Padahal dia (Hamiruddin) yang mengusulkan nama-nama panitia ke Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin, sehingga panitia lelang pertama Maret 2021 diberhentikan sekaligus hasil lelang pertama juga dibatalkan. Rektor lalu mengangkat panitia baru pada Juli 2021, seterusnya dilakukan tender ulang.
“Prosesnya sudah sesuai mekanisme Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” klaim Hamiruddin.
Diketahui, Panitia Lelang pertama Maret 2021 yang diberhentikan oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin diantranya; Syukur (Ketua), La Endaku, dan Husein Rumain.
Sedangkan Panitia/Pokja Juli 2021 yang diangkat oleh Rektor IAIN Ambon antara lain; Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai Kampus IAIN Ambon. Rektor menunjuk Ketua Panitia baru yakni pegawai dari pusat atau kantor Kemenag RI di Jakarta.