BERITABETA.COM, Ambon – Mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak dijalankan sepenuhnya dalam proses lelang/tender ulang paket proyek gedung Auditorium kampus IAIN Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp.26 miliar.

Penelusuran media ini menguak dugaan rekayasa dalam lelang atau tender ulang untuk pembangunan gedung satu lantai tersebut.

Kontroversi itu bisa dilihat dari pemecatan panitia/kelompok kerja (Pokja) Maret 2021 oleh Rector Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin. Hasil lelang pertama juga dianulir alias dibatalkan oleh Rektor IAIN Ambon ini.

Rektor menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dengan mengangkat Panitia atau Pokja baru pada Juli 2021. Selanjutnya Pokja baru melaksanakan lelang ulang. Ujung-ujungnya, perusahaan yang tidak ikut (lelang ulang), ditetapkan sebagai pemenang tender.

Padahal, Panitia lelang (Pokja) Maret 2021, sudah mengumumkan perusahaan pemenang lelang paket dengan ID Tender; 12754170 itu melalui LPSE Kemenag RI. Masing-masing, PT. Citra Cipta Prima, pemenang pertama. Urutan kedua PT Kurnia Sukses, dan posisi ketiga PT. Arya Perkasa Utama.

“Tiga perusahaan ini yang diumumkan panitia lelang (pokja) Maret 2021 sesuai urutan yakni posisi pertama PT. Citra Cipta Prima, kedua PT. Kurnia Sukses, dan ketiga PT Arya Perkasa,” ungkap sumber beritabeta.com di Ambon, Jumat (16/07/2021).

Sesuai Perpes tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata sumber ini, perusahaan yang jadi pemenang pertama lelang berhak menangani paket proyek tersebut.

“Mekanisme (perpres) begitu. Pemenang urutan pertama otomatis berhak menangani paket proyek itu,” tuturnya.

Sayangnya, hasil lelang panitia pertama Maret 2021 dibatalkan oleh Rector IAIN Ambon. “Tiba-tiba panitia pertama diberhentikan. Lalu Rektor terbikatkan SK dan angkat Pokja baru sekaligus membatalkan hasil lelang pertama. Ada apa?” tanya sumber ini menyelidik.