BERITABETA.COM, Ambon – Hamiruddin, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon berkelit meski ada masalah dalam tender proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon Tahun Anggaran 2020/2021 senilai Rp.26 miliar tersebut. Ia beralibi tidak mengintervensi proses lelang, dan juga tidak punya kewenangan menetapkan pemenang lelang.

Ia mengaku proses lelang/tender paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon Tahun Anggaran 2020/2021 senilai Rp.26 miliar sudah sesuai mekanisme.

Selaku Kepala UKPBJ IAIN Ambon, Hamiruddin mengkalim telah menjalankan tugas yakni mengawasi lelang paket proyek bernomor 12754170 tersebut dengan baik.

“Prosesnya sudah sesuai mekanisme Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Hamiruddin saat di konfirmasi britabeta.com melalui telepon seluler, Rabu (21/07/2021).

Disinggung soal dirinya yang tidak punya kompetensi (sertifikasi) pengadaan barang dan jasa yang diharuskan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tapi dengan enteng Hamiruddin mengaku itu tidak masalah.

Ia lebih sandar kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.

“Tidak masalah kalau tidak punya kompetensi pengadaan barang dan jasa. Karena Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama, tidak mempermasalahkan itu, sebaliknya membolehkan,” kata Hamiruddin.

Lalu soal wacana ada dugaan atur mengatur alias persekongkolan hingga paket tender proyek gedung Auditorium satu lantai itu dilakukan dua kali, namun mantan Kepala Bagian Perencanaan Keuangan IAIN Ambon ini menepisnya.

“Kepala UKPBJ tidak punya kewenangan untuk menentukan pemenang lelang. Sebab kewenangan itu ada di Pokja berdasarkan dokumen lelang,” katanya.

Boleh minta nomor kontak Ketua Panitia/Pokja? “Saya harus minta izin yang bersangkutan. Karena ketua Pokja dari kemenag pusat,” kata Hamiruddin.

Menyinggung apakah proses lelang pertama Maret 2021 yang dibatalkan oleh Rektor dengan mengangkat Panitia lelang baru untuk lelang ulang Juli 2021 sudah sesuai mekanisme?

“Mohon maaf bukan kewenangan saya untuk menentukan mana yang tidak memenuhi persyaratan lelang. itu ada di Pokja,” kata Hamirudin.

Lalu dalil usulan untuk pemberhentian Panitia Lelang Maret 2021, dan pengangkatan panitia baru (untuk lelang ulang) Juli 2021 itu apa? “Ada ketentuannya dalam dokumen lelang,” kata Hamiruddin.

Ia mengaku mengusulkan nama-nama panitia baru ke Rektor IAIN Ambon dan dilakukan lelang ulang. “Kepala UKPBJ yang usulkan nama-nama panitia untuk lelang ulang ke Rektor,” akuinya.

Tidak ada persekongkolan dalam tender ini? ditanya begitu, lagi-lagi Hamiruddin mengklaim (tidak ada persekongkolan). Alasannya, karena semua sudah berdasarkan dokumen lelang.

“Semua sudah selesai. Sementara tender Juli 2021 tinggal tunggu masa sanggah banding,” kata Hamiruddin tanpa menjelaskan secara detail tentang persyaratan apa saja yang tidak dipenuhi rekanan saat lelang pertama Maret 2021.

Sementara itu informasi yang diperoleh beritabeta.com menuturkan, selain panitia/pokja tentang pembatalan lelang pertama Maret 2021 hingga penetapan pemenang lelang kedua Juli 2021, juga diketahui oleh Hamiruddin selaku Kepala UKPBJ, Jamal Warandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

“Tiga orang ini juga mengetahui alasan pasti tentang pembatalan lelang pertama Maret 2021 termasuk penetapan PT. Arya Perkasa Utama sebagai pemenang lelang ulang Juli 2021,” ungkap sumber beritabeta.com di Ambon.

Sumber tersebut mengaku, seluruh tahapan lelang yang dilakukan panitia Maret 2021, sudah memenuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Versi panitia lelang pertama Maret 2021, seluruh proses lelang pertama itu sudah sesuai mekanisme Perpres, tapi kemudian dibatalkan oleh Rektor,” ungkap sumber tersebut. (BB-RED)