BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Maluku  menggelar rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan 2021-2024, atas nama Halimun Saulatu.

Halimun dilantik  sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Wellem Zefah Wattimena sebagai anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, setelah yang bersangkutan terjerat hukum dalam kasus narkoba.

Pelantikan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku ini berlangsung dalam Paripurna DPRD Maluku di Kantor DPRD Maluku, Rabu (21/7/2021).

Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury mengatakan, proses pelantikan ini digelatr sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah (Bamus)  dan juga Pimpinan Dewan dan ketua-ketua fraksi yang telah menetapkan jadwal pelantikan PAW Anggota DPRD Maluku ini.

Keputusan ini, kata Wattimury juga  mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 161.81-1348 Tahun 2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang pelaksanaan PAW.

Terkait dengan gugatan dari kuasa hukum Wellem, kata dia, semua persoalan terkait proses PAW ini telah dibicarakan dan keputusannya proses pelantikan ini tetap dijalankan.

“Kami sangat menghargai apa yang disampaikan kuasa hokum. Dan semua itu sudah  dibicarakan dalam rapat koordinasi dengan fraksi, Bamus. Namun kami berpendapat bahwa pelaksanaan pelantikan harus dilaksanakan sesuai SK Mendagri,” tandasnya.