BERITABETA.COM, Ambon – Uji laboratorium forensik Makasar terhadap alat hisap sabu milik Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena  menunjukan hasil postif.

Hasil ini membuat penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan Narkoba, Rabu (10/3/2021).

Wattimena terancam 10 tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf (a)  Undang-undang nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Bukan saja itu, kader PD besutan SBY ini pun terancam dipecat. Wellem Zefah Wattimena  ibarat ‘jatuh tertimpa tangga pula,’ lantaran kasusnya itu sudah dilaporkan ke DPD PD di Jakarta  yang memungkinkan karir politiknya juga bakal tamat.

Ketua Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina, seperti dikutip dari Siwalima, Selasa (9/3/2021) menegaskan, Willem Wattimena yang oleh polisi dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba, terancam dipecat dari keanggotannya sebagai anggota Partai Demokrat.

“Kalau hasil urinenya positif dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan  dinonaktifkan dari ja­batan­nya sementara sebagai anggota DPRD Maluku dan Wakil Ketua III DPD Partai Demokrat Maluku, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” tandas Pattiasina.

Roy mengaku tidak menyangka salah satu kadernya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Maluku terjerat kasus narkoba.

"Kami merasa sangat malu artinya semua teman Demokrat di seluruh indonesia lagi dizalimi, kita lagi mencoba membangkitkan kebersamaan, loyalitas dan dedikasi kepada partai kok ada anggota partai yang melakukan hal ini," ungkap Roy.

Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada kepada wartawan Rabu (10/3/2021) menjelaskan,penetapan status tersangka dilakukan pasca penyidik menerima hasil uji laboratorium terhadap alat hisap sabu milik politisi Partai Demokrat ini.

 “Atas hasil itulah penyidik berkesimpulan memiliki bukti permulaan cukup. Wellem Zefah Wattimena  sudah tetapkan tersangka. Saat ini kami sementara siapkan administrasinya untuk dirilis pada Jumat (12/3/2021)," ungkapnya.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan urine di Balai Laboratorium Kesehatan – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku  juga menunjukkan hasilnya positif.

"Pemeriksaan urine yang bersangkutan itu hasilnya positif. Jadi hari ini kami alihkan yang bersangkutan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka," kata Kasat.

Jufri belum berkomentar banyak, namun menurutnya kasus ini segera dituntaskan dan saat ini sudah diproses.

Sebelumnya, Wellem Zefah Wattimena  ditangkap satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).

Ia diketahui baru  tiba dengan penerbangan Batik Air pukul 07.00 WIT. Dalam penangkapan itu polisi menyita sebuah alat isap sabu dari tas yang dibawanya. Setelah ditangkap, Anggota DPRD Maluku ini langsung ditahan di Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan (BB-RED)