BERITABETA.COM, Ambon – Kader Partai Demokrat (PD) Maluku Halimun Sahulatu dipastikan dalam waktu dekat akan menggatikan posisi rekannya Wellem Z Wattimena sebagai Anggota DPRD Maluku.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku, ini telah diproses, setelah usulan itu dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Gubernur Maluku.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menyampaikan hal itu wartawan di Ambon,  Jumat (11/06/2021).

“Proses PAW dari Partai Demokrat atas nama Wellem Z Wattimena itu sudah di tindak lanjuti beberapa hari yang lalu pada hari selasa (08/06/2021), kita telah mendapat surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa calon berikutnya yang berhak untuk di usulkan menggantikan Pa Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku adalah Pa Halimun Sahulatu,” ungkap Sekwan.

DPRD Maluku, kata dia,  melalui surat Ketua DPRD maluku Lucky Wattimuri telah meneruskan usulan PAW dari Partai Demokrat kepada Mendagri melalui Bapak Gubernur Maluku. Surat tersebut pada kamis(10/06/2021) sudah di sampaikan ke Kantor Gubernur Maluku.

PAW yang di usulkan Partai demokrat, untuk menggantikan Wellem Z Wattimena yang duduk sebagai anggota di komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Halimun Sahulatu , karena yang bersangkutan pada beberapa waktu yang lalu tersangkut kasus narkoba.

Wellem terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu. Atas tindakannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin 10 Mei 2021 lalu, telah memvonis Wellem 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani penahanan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Makassar, Sulawesi Selatan.

JPU mendakwa Wellem Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim menghukum Wellem Wattimena karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika.

Wellem Wattimena dibekuk tim Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti alat isap sabu yang disimpan di tasnya. Hasil tes urine Wellem Wattimena dinyatakan positif narkoba (BB-DIO)