BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku dari Partai Perindo dalam hal ini almarhum Osama Namakule. Almarhum digantikan oleh Maureen Vivian Uneputy.

“Kami sudah menerima dua surat. Yang pertma Nomor 161.81/1587/Otda dari Kemendagri, yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/03/2021).

Wattimury mengatakan, hal ini akan disampaikannya kepada Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.81-445 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Perindo.

“Sesuai surat ini dan ketentuan peraturan tata tertib, maka kami akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu dekat. Karena sesuai ketentuan yang ada, sehingga berita acara segera disampaikan ke Kemendagri,”ungkapnya.

Wattimury mengakui, tentang PAW di DPRD Maluku masih sisa satu anggota lagi dari sebelumnya terjadi kekosongan dua kursi. Satu kursi yang belum terisi itu yaitu dari Partai Gerindra.

“Kami belum tahu prosesnya sudah sejauh mana. Tapi yang pasti, dengan keputusan Mendagri tentang PAW dari Partai Perindo akan segera mengagendakan pengambilan sumpah dan janji dari Maureen Vivian Uneputy,” timpal Lucky Wattimury. (BB-PP)