Wattimury menegaskan, semua yang diputuskan dalam rapat Bamus DPRD Maluku itu berdasarkan aturan.

“Jadi tidak ada pilihan lain, maka yang kami laksanakan adalah aturan,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina mengatakan, dari proses pengusulan hingga pelantikan anggota DPRD Maluku atas nama Halimun Saulatu sudah sah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pengajuan usulan PAW terhadap Wellem Wattimena sudah sesuai aturan partai dan rencananya pada Rabu, (21/7)  DPRD Maluku akan melantik Halimun sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Wellem Wattimena," kata Roy, di Ambon, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, proses pelantikan tetap akan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Bamus  DPRD Maluku kendati Wattimena melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan.

Soal keberatan pelantikan PAW, Pattiasina yang juga Ketua F-Partai Demokrat DPRD Maluku ini menegaskan kalau pengusulan Saulatu menggantikan Wellem sesuai tahapan sehingga tidak ada persoalan.

"Silakan ada keberatan, tetapi pengusulan pelantikan sesuai tahapan yang ada," tegasnya (*)

Pewarta : Patrick Papilaya