Dengan dokumen-dokumen pendukung itu bisa dijadikan petunjuk atau pintu masuk guna mengetahui para pihak terkait mulai Panitia (Pokja/ULP) dan PPK tender proyek ini.
Dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang diajukan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 20.636.699.7-814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).
Seluruh tahapan lelang yang dilakukan panitia Maret 2021, sudah memenuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lelang paket proyek bernomor 12754170 ini rentan menyalahi aturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sanggahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perubahannya karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Adil/Tidak Diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.
Panitia lelang (Pokja) Maret 2021, sudah mengumumkan perusahaan pemenang lelang paket dengan ID Tender; 12754170 itu melalui LPSE Kemenag RI. Masing-masing, PT. Citra Cipta Prima, pemenang pertama. Urutan kedua PT Kurnia Sukses, dan posisi ketiga PT. Arya Perkasa Utama.
Ada lima Perusahaan/Rekanan yang mendaftar dan ikut proses lelang paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon. Yaitu; PT. Kurnia Karya Sukses, PT. Kembar Jaya Abadi, PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, PT. Lasisco Haltim Raya, dan PT. Marsa Maiwa Lestari. Lima perusahaan ini ada yang beralamat di Kalimantan, Maluku dan Pulau Jawa.