BERITABETA.COM, Ambon – Borok dalam tender ulang paket proyek pembangunan Gedung Auditorium Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Tahun 2021 senilai Rp.26 miliar itu semakin tersingkap.

Direktur PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, Rusma BR. Sihombing, menyatakan tender/lelang ulang yang dilakukan panitia lelang atau kelompok kerja (Pokja/ULP) paket kegiatan 12754170 itu sangat mengada-ngada dan cacat hukum.

Pernyataan itu diurai Rusma BR. Sihombing dalam Sanggahan dan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN (tertulis), 17 Juli 2021, yang juga diterima redaksi beritabeta.com, Sabtu (17/07 2021).

Suratnya bernomor: 02/SNGH-KLSS/TP/XII/2021 tertanggal 17 Juli 2021, Klasifikasi: Segera, Lampiran: 1 (satu) Berkas, Perihal: Sanggahan dan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN.

Petikannya; PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO, peserta lelang pada paket kegiatan 12754170 Pembangunan Gedung Auditorium Iain Ambon Tender Ulang (APBN Tahun 2021 IAIN Ambon Kementerian Agama) menyampaikan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN atas pelelangan paket pekerjaan tersebut sebagai berikut:

Pertama; sanggahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perubahannya karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Adil/Tidak Diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.

Kedua, Pokja/ULP menggugurkan Kami dengan alasan sebagai berikut: (1) Sesuai dengan ketentuan dalam LDK angka 3 bahwa persyaratan kualifikasi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi bangunan Gedung Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007).

Dan sub klasifikasi Pekerjaan Pondasi termasuk pemancangannya (SP 007) yang masih berlaku. KSO CV. Penta Sejahtera dengan kualifikasi bidang usaha kecil sehingga tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi dimaksud.