Enam, bahwa mengingat sanggahan ini memiliki landasan yuridis dan berdasarkan pada alat bukti dan fakta - fakta empiris terhadap adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010 Jo. Dokumen Pengadaan, maka selain melakukan sanggahan, kami juga sekaligus mengajukan permohonan dan permintaan agar Pokja/ULP membuat suatu keputusan dan/atau tindakan TUN sebagaimana dimaksud Pasal 83 Jo. Pasal 84 Perpres No. 54/2010 Jo. Perubahannya, yaitu sebagai berikut:

(a) Menyatakan Pelelangan Gagal; (b) Melakukan Evaluasi Ulang; (c) Menyampaikan Ulang Dokumen Penawaran; (d) Melakukan Pelelangan Ulang; dan; (e) Menghentikan Proses Pelelangan;

Tujuh, bahwa karena kepentingan kami merasa dirugikan akibat kami digugurkan oleh Pokja/ULP berdasarkan alasan yang tidak substansial tersebut, maka kami mohon dan minta agar Pokja/ULP mengabulkan permohonan dan permintaan kami sebagaimana dimaksud Angka 5 di atas dengan sebuah keputusan dan/atau tindakan dalam tempo 5 (lima) hari kerja atau paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

“Namun jika Pokja/ULP tidak mengabulkan permohonan dan permintaannya tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka permohonan dan permintaan kami dianggap telah dikabulkan secara hukum oleh Pokja/ULP,”timpal dia.

Oleh karena itu untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan di atas dianggap telah dikabulkannya permohonan dan permintaan tersebut, maka PT. PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO, akan mengajukan permohonan atas putusan penerimaan permohonan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Provisi Maluku.

Delapan, kami menduga ada kenjanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang atas nama PT. Arya Perkasa Utama yang begitu cepat dilakukan Pokja/ULP, sehingga perlu diperiksa dan evaluasi/kroscek ulang mendetail, termasuk dugaan kongkalikong dan hubungan keterlibatan kelompok/person tertentu yang hanya memenangkan paket pekrjaan yang bermasalah sebelumnya di IAIN Ambon.