Sembilan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yang telah kami ajukan, terdapat kekeliruan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Lelang, sebagaimana terdapat di dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang kami ajukan jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 26.366.997.814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).

“Berdasarkan hal - hal yang kami sampaikan di atas, kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan lelang jasa konstruksi pembangunan Gedung Auditorium IAIN Ambon Tender Ulang cacat hukum, maka dipandang perlu untuk mengkaji ulang atas pelaksanaan penetapan pemenang lelang tersebut,” tegas Rusma Sihobing.

Sanggahan ini masing-masing ditujukan kepada; Pejabat Pembuat Komitmen di Ambon. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di Ambon. Satuan Pengawas Internal IAIN (SPI) Ambon di Ambon.

Juga, Komisi Ombudsman Provinsi Maluku di Ambon. Unit Kerja Penyediaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI di Jakarta. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta, dan Menteri Agama RI di Jakarta. (BB-RED)