BERITABETA.COM, Ambon – Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jakarta, Rabu, (08/06/2022).

Pelakasana Tugas Juru Bicara KPK menerangkan, delapan orang ASN Pemkot Ambon tersebut hadir di Gedung Merah Putih dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik KPK, guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL, dan kawan-kawan.

Tim penyidik Komisi Anti Rasuah menggali keterangan dari para terperiksa dimakusd terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Termasuk berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.

Ali menyebut delapan saksi tersebut masing-masing, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty.

Pokja UKPBJ Pemkot Ambon, Jermias F. Tuhumena, ST, Pokja UKPBJ Pemkot Ambon, Charly Tomasoa, S.Sos. Pokja UKPBJ. Andrissa R. Siwabessy, ST.

Ny. Lawalata, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon, Michael Pattinama, ST, Pokja UKPBJ, dan Johanis Rampa, ST, Pokja UKPBJ Pemkot Ambon.

“Para saksi tersebut hari ini semuanya hadir di Gedung Merah Putih KPK guna diperiksa untuk tersangka RL dan kawan kawan,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu, (08/06/2022).

Ali mengatakan, para saksi tersebut dicedcar oleh tim penyidik KPK dengan sejumlah pertanyaan.

“Para saksi tersebut dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku Walikota periode 2017-2022 agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan cara menyetor sejumlah uang,” ungkapnya.

Hanya saja, Ali belum menyebut dan merincikan total uang yang dipungut RL dari tiap pemenang proyek Pemkot Ambon, selama politisi Golkar itu menjadi Walikota Ambon dalam interval waktu 10 tahun, dua periode.

Ali berujar, penyidikan perkara ini masih jalan. “Setiap perkembangan tentu akan kami update,” demikian Ali Fikri.   

Diketahui, perkara dugaan tipikor dan suap/gratifikasi terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku, tim peyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu, eks/mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon atau Pihak Swasta.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy