Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon ini adalah Jamal Warandi, Pegawai lingkup Kampus IAIN Ambon.

Kejanggalan muncul, dalam proses lelang ulang (Juli 2021), justru PT. Arya Perkasa Utama ditetapkan sebagai pemenang. Padahal perusahaan ini tidak ikut lelang ulang.

Faktanya, lanjut dia, yang ikut tender hanya ada lima perusahaan/rekanan. Masing-masing; PT. Kurnia Karya Sukses, PT Kembar Jaya Abadi, PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, PT Lasisco Haltim Raya, dan PT Marsa Maiwa Lestari.

“Lelang ulang tidak ada PT. Arya Perkasa Utama. Aneh, saat pengumuman tiba-tiba lelang ulang nama perusahaan ini (PT. Arya Perkasa Utama) muncul dan jadi pemenang lelang. ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Setelah masalah ini dipublish, Pokja baru bersama ketua panitia (pegawai lingkup Kemenag RI) yang diangkat Rektor IAIN Ambon, kini membuat perubahan jadwal.

Sebelumnya masa sanggahan disampaikan sejak 14 Juli 2021 pukul 00.01 WIT sampai 19 Juli 2021 pukul 23.59 WIT, diubah dari 14 Juli 2021 pukul 00.01 WIT sampai 19 Juli 2021 pukul 16.00 WIT.

Perubahan ini dilakukan pada 16 Juli 2021 pukul 20:03 (waktu server LPSE). Dengan alasan, jadwal menyesuaikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Diketahui, Panitia lelang pertama Maret 2021 yang diberhentikan oleh Rektor IAIN Ambin diantranya; Syukur (Ketua Panitia), La Endaku, dan Husein Rumain.

Sedangkan Pokja baru (Juli 2021) yang diangkat oleh Rektor IAIN Ambon adalah Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai lingkup Kampus IAIN Ambon. Rektor juga menunjuk Ketua Panitia baru yakni pegawai dari pusat Kemenag RI di Jakarta. (BB-RED)