BERITABETA.COM, Ambon – Proses tender Gedung Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon tahun 2020/2021 sarat masalah. Meski begitu, pihak terkait langsung dengan paket proyek senilai Rp.26 miliar ini terkesan menghindar bahkan bungkam.

Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jamal Hasan Warandi. Unsur Panitia Lelang atau Pokja/ULP juga menghindar. Ketua Panitia lelang ulang pun hingga kini bermukim di Jakarta.

PPK proyek Gedung Auditoroium IAIN Ambon, Jamal Haasan Warandi, hendak di konfirmasi media ini Jumat, (23/07/2021) menghindar. Di cari di kampus IAIN Ambon pun, Jamal diinfomasikan tidak berada di tempat.

“Pak Jamal tidak ada di tempat,” kata salah satu pegawai di Kampus IAIN Ambon kepada media ini Jumat, (23/07/2021).

Tak sampai disitu, ketika di konfimasi melalui telepon seluler sejak Kamis (22/07/2021) hingga Jumat hari ini, Jamal Hasan Warandi tidak merespon. Begitu juga pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak digubris bersangkutan.

Padahal, rekanan yang mengikuti tender paket nomor 12754170 itu, telah menyampaikan sanggahan. Diantaranya, Direktur PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, Rusma BR. Sihombing.

Dalam sanggahan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses mengungkap dugaan kejanggalan dalam tender yang dilakukan panitia Pokja/ULP.

“Kami menduga ada kenjanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang atas nama PT. Arya Perkasa Utama yang begitu cepat dilakukan Pokja/ULP, sehingga perlu diperiksa dan evaluasi/kroscek ulang mendetail, termasuk dugaan kongkalikong dan hubungan keterlibatan kelompok/person tertentu yang hanya memenangkan paket pekerjaan yang bermasalah sebelumnya di IAIN Ambon,” kata Sihombing.

Ia lalu memebebrkan fakta hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yang diajukannya, terdapat kekeliruan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Lelang (Pokja/ULP).

Kejanggalan antara lain dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang diajukan PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 20.636.699.7-814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).

“Pelaksanaan lelang jasa konstruksi pembangunan Gedung Auditorium IAIN Ambon Tender Ulang cacat hukum, maka dipandang perlu untuk mengkaji ulang penetapan pemenang lelang tersebut,” pinta Rusma Sihobing, dalam sanggahannya bernomor 02/SNGH-KLSS/TP/XII/2021 tertanggal 17 Juli 2021.

Sihombing membeberkan dugaan rekaysa dilakukan Pokja/ULP karena tidak pernah mengundang dan meminta klarifikasi dari PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO.

“Dan ini jelas terlihat Pokja/ULP memang sengaja tidak mau melakukan klarifikasi terhadap kami dan malah sengaja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak perlu dan tidak substansial,” tegasnya.

Karena tender ini sarat kejanggalan berdasarkan alat bukti dan fakta - fakta empiris atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010 Jo. Dokumen Pengadaan, maka selain melakukan sanggahan, pihaknya mengajukan permohonan dan permintaan agar Pokja/ULP membuat suatu keputusan dan/atau tindakan TUN sebagaimana dimaksud Pasal 83 Jo. Pasal 84 Perpres No. 54/2010 Jo. Perubahannya, yaitu sebagai berikut:

“(a) Menyatakan Pelelangan Gagal; (b) Melakukan Evaluasi Ulang; (c) Menyampaikan Ulang Dokumen Penawaran; (d) Melakukan Pelelangan Ulang; dan; (e) Menghentikan Proses Pelelangan,” tulis Sihombing.

Ia menyatakan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan adil/tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.

Sebelumnya, Hamiruddin, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Hamiruddin, juga berkelit.

Hamiruddin pun terkesan menghindar dan melempar tanggungjawab (kewenangan) atas penetepan pemenang lelang yakni PT. Arya Pwerkasa Utama itu kepada panitia lealng (Pokja/ULP).

Ia mengklaim selaku Kepala UKPBJ IAIN Ambon tidak mengintervensi proses lelang, dan tak punya kewenangan menetapkan pemenang lelang.

“Kepala UKPBJ tidak punya kewenangan untuk menentukan pemenang lelang. Sebab kewenangan itu ada di Pokja berdasarkan dokumen lelang,” kata Hamiruddin saat di konfimasi beritabeta.com melalui telepon seluler, Rabu (21/07/2021) lalu.

Padahal dia (Hamiruddin) yang mengusulkan nama-nama panitia ke Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin, sehingga panitia lelang pertama Maret 2021 diberhentikan sekaligus hasil lelang pertama juga dibatalkan. Rektor lalu mengangkat panitia baru pada Juli 2021, seterusnya dilakukan tender ulang.

“Prosesnya sudah sesuai mekanisme Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” klaim Hamiruddin.

Diketahui, Panitia Lelang pertama Maret 2021 yang diberhentikan oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin diantranya; Syukur (Ketua), La Endaku, dan Husein Rumain.

Sedangkan Panitia/Pokja Juli 2021 yang diangkat oleh Rektor IAIN Ambon antara lain; Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai Kampus IAIN Ambon. Rektor menunjuk Ketua Panitia baru yakni pegawai dari pusat atau kantor Kemenag RI di Jakarta.

Rekanan yang Ikut Tender

Berdasarkan data LPSE Kemenag.go.id mengumumkan; PT. Kurnia Karya Sukses dengan Harga Penawaran Rp.20.834.411.299,90. Harga Terkoreksi Rp.20.834. 411.299,9.

PT Kembar Jaya Abadi dengan Harga Penawaran Rp.24.145.497.676,32. Harga Terkoreksi Rp.24.145.497.676,3.

PT Karya Laksana Sejahtera Sukses dengan Harga Penawaran Rp.24.264.664.323,89. Harga Terkoreksi Rp.24.264.664.323,8.

PT Lasisco Haltim Raya dengan Harga Penawaran Rp.25.525.289.371,20, dan Harga terkoreksi Rp.25.525.289.371,2.

PT Marsa Maiwa Lestari memiliki Harga Penawaran Rp.25.525.429.762,54, dan Harga Terkoreksi Rp.25.525.429.762,5.

Kejanggalannya, hasil lelang pertama pada Maret 2021 justru dibatalkan. Panitia juga diganti. Lalu Lelang ulang (kedua) pada Juli 2021.

Ironisnya, muncul nama PT. Arya Perkasa Utama dalam lelang ulang sekaligus ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Lelang sebagai pemenang. (BB-RED)