BERITABETA.COM, Ambon – Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Tahap kedua adalah penyelenggaraan Pilkada serentak tingkat provinsi dan kabupaten - kota pada 27 November 2024.

Sebelum masuk perhelatan dua agenda lima tahunan itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendaagri akan melakukan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten-kota).

Mengingat masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022. Untuk itu proses seleksi (calon anggota KPU dan Bawaslu) yang baru atau masa bakti 2022-2027, dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Pendaftaran untuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, rencananya akan dilaksanakan pada Oktober atau November 2021.

Namun, soal kepastian waktunya (tanggalnya), Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) Benny Irwan, masih akan mengeceknya kembali dari pihak terkait.

“Nanti saya cek kepastiannya dulu,” kata Benny Irwan saat dihubungi beritabeta.com dari Ambon melalui Whats’App Sabtu, (04/09/2021).

Sebelumnya, dalam diskusi daring Kamis (02/09/2021), Direktur Jenderal atau Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengatakan, mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.