BERITABETA.COM, Ambon – Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Tahap kedua adalah penyelenggaraan Pilkada serentak tingkat provinsi dan kabupaten - kota pada 27 November 2024.

Sebelum masuk perhelatan dua agenda lima tahunan itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendaagri akan melakukan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten-kota).

Mengingat masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022. Untuk itu proses seleksi (calon anggota KPU dan Bawaslu) yang baru atau masa bakti 2022-2027, dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Pendaftaran untuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, rencananya akan dilaksanakan pada Oktober atau November 2021.

Namun, soal kepastian waktunya (tanggalnya), Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) Benny Irwan, masih akan mengeceknya kembali dari pihak terkait.

“Nanti saya cek kepastiannya dulu,” kata Benny Irwan saat dihubungi beritabeta.com dari Ambon melalui Whats’App Sabtu, (04/09/2021).

Sebelumnya, dalam diskusi daring Kamis (02/09/2021), Direktur Jenderal atau Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengatakan, mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di mana proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu itu dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan para komisioner saat ini berakhir,” tutur Bahtiar.

Ia memastikan, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2017 dilakukan secara terbuka untuk warga negara Indonesia yang mau menjadi (anggota KPU dan Bawaslu).

"Rencana seleksi akan dilakukan kira-kira Oktober atau November 2021. Prosesnya, terbuka untuk publik yang ingin calon jadi anggota KPU dan Bawaslu RI. Syaratnya sudah jelas diatur pada undang-undang Pemilu," tuturnya.

Untuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan pantia seleksi atau Pansel. Seterusnya hasil seleksi diserahkan (pansel) ke DPR RI.

Lalu pihak DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes), sekaligus memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diseleksi oleh tim pansel.

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tim seleksi yang akan dibentuk Presiden paling banyak 11 orang. Yaitu; 3 orang dari unsur Pemerintah, empat (4) orang Akademisi serta 4 orang dari unsur tokoh masyarakat.

Diketahui, masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022.

Untuk masa jabatan anggota KPUD Provinsi serta 317 KPUD Kabupaten-Kota di Indonesia, akan berakhir pada 2023.

Sementara itu masa bakti anggota KPUD di Sembilan Provinsi termasuk KPUD Provinsi Maluku, serta 196 KPUD Kabupaten-Kota di Indonesia akan berakhir pada 2024. (BB-SSL)