Dua lembaga pelaksana dan pengawas Pemilu di Maluku, masing-masing Komisi Pemilihan Umum [KPU] dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] mengusulkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan dan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar Rp. 584 miliar.
Silaturahmi yang dilakukan DPD PDIP Maluku bersama pengurus DPC PDIP SBT sebagai langkah ‘pemanasan mesin’ Parpol di tingkat cabang.
Bila ada potensi pencatutan nama keanggotaan partai politik, itu diketahui terdata dalam keanggotaan parpol atau tidak semuanya akan terjawab saat verifikasi parpol dilakukan oleh KPU.
Koordinator Forum Jong Indonesia Hendrik Jauhari Oratmangun berpendapat, penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres sesungguhnya dapat saja dilakukan.
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum menegaskan, usulan mengenai perpanjangan masa jabatan ratusan kepala daerah tersebut inkonstitusional.
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru atau masa bakti 2022-2027, akan dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Biaya pemilu sebesar itu yang penting terdistribusi dan memenuhi syarat kewajaran sampai di kabupaten dan kota.
Anggaran sebesar itu harus menjadi perhatian semua pihak. Dengan begitu, kata dia, semua pihak bersungguh-sungguh mewujudkan pemilu serentak dalam satu tahun kalender.