BERITABETA.COM, Ambon – Ratusan kepala daerah mulai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebar di 25 provinsi di Indonesia termasuk lima daerah di wilayah Provinsi Maluku, masa jabatan mereka berakhir pada 12 Mei 2022.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum menegaskan, usulan mengenai perpanjangan masa jabatan ratusan kepala daerah tersebut inkonstitusional.

“Kalau saya, usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah itu inkonsitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dr. Margarito Kamis saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com melalui telepon seluler pada Sabtu malam, (19/02/2022).

Margarito menjelaskan, ihwal itu bukan saja disebabkan oleh konstitusi mengharuskan pengisian jabatan kepala daerah dilakukan dengan cara dipilih, tetapi disebabkan juga oleh cara penunjukan pejabat tidak selaras dengan ekspektasi konstitusi terhadap peyelenggraa otonomi daerah.

Alasannya, otonomi daerah diadakan dengan maksud penyeleggaraan pemerintahan daerah efekltif.

“Efektifitas itu yang tidak bakal tercpai. Karena pejabat gubernur atau bupati dan wali kota harus berbagi waktu dengan tugasnya pada instansi induk,” tandasnya.

Karena itu, pada substansinya ahli hukum tata negara asal Provinsi Maluku Utara ini menolak adanya masa jabatan kepala daerah diperpanjang. “Tentunya inkonstitusional. Karena usulan itu bertentangan dengan konstitusi,” timpalnya.

Apakah usulan tersebut para kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022 nanti takut kehilangan kekuasaan? “Itu bukan masalah hukum,” tukasnya.

Diketahui, mengenai usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini telah ditanggapi sebelumnya oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Akmal menegaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. sebab Alasannya, secara regulasi masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi selama lima tahun.

Akmal menyampaikan hal ini sekaligus menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatansejumlah kepala daerah yang akan berakhir pada 12 Mei 2022, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu disampaikan eks Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut Djohan, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

Dia menyarankan, agar para kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal ini dinilainya lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.