BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 272 kepala daerah-wakil kepala daerah tersebar di 25 provinsi di Indonesia masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Mereka adalah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota - wakil wali kota.

Diantara ratusan kepala daerah itu ada yang mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan mereka. Usulan tersebut kini menuai pro dan kontra di tengah publik.

Ada yang mendukung dengan alasan pilkada serentak baru akan berlangsung pada 2024. Sedangkan kekosongan jabatan kepala daerah berlangsung dua tahun di mana akan diisi oleh ASN sebagai Penjabat atau Pelaksana Tugas (Plt) alias karateker.

Sebaliknya sebagian publik menolak perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Karena [usulan] dimaksud tidak relevan dengan ketentuan atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, utamanya UU tentang Pemerintahan Daerah.

Direktur Eksekutif Pusat Data Riset (Pusdari) Cecep Sopandi berasumsi, usulan tersebut boleh saja. “Saya melihat usulah tersebut sebuah kebutuhan,” kata Cecep Sopandi saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com Jumat malam, (18/02/2022).

Cecepa mengutarakan dua alasan di balik dukungan terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Pertama, kata dia, di masa Pandemi Covid-19 ini perlu ada kepastian seorang kepala daerah dalam menjalankan fungsinya untuk memastikan program ekonomi dan kebijakan di daerah berjalan dengan baik.

Menurut dia, hal tersebut memungkinkan kalau diisi oleh kepala daerah, dan bukan pelaksana tugas (Plt). “Karena Plt tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan,” kata Cecep.

Kedua, hal itu akan menjadi problem. Karena akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada pada 2022, dan 170 daerah pada 2023.

Cecep menyebut dari jumlah tersebut, terdapat 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sesuai aturan, mereka akan diganti oleh pelaksana tugas atau Plt.

“Menurut saya, ini terlalu banyak dan kurang efektif. Saya kira usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah perlu dipertimbangkan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik sebelumnya menegaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah – wakil kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Alasannya secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun. Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Dia berdalih, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah ini tidak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

Sebaliknya dia menyarankan, agar para kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Alasannya, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan,” tandas Akmal. 

Diketahui sebanyak 272 kepala daerah-wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022 ini termasuk Maluku dari 11 kabupaten dan kota, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah juga masa jabatannya habis pada 12 Mei 2022.

Yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  (BB)

 

Editor : Redaksi