BERITABETA.COM, Ambon - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar [dulu Maluku Tenggara Barat], resmi menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sebagai tersangka tindak pidana korupsi [tipikor].

Status tersangka duo oknum ASN Pemkab Kepulauan itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari KKT di Saumlaki, Ibukota KKT pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Dua tersangka tersebut berinisial ZE dan DZB. Mereka diduga menyelewengkan keuangan pada Pemerintahan Kecamatan Selaru. Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD KKT tahun anggaran 2018,“ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan pada pukul 01.44 WIT Sabtu (19/02/2022) dini hari.

Wahyudi menyatakan, ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Kemudian DZB dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Ia menjelaskan, penetapan dua orang ini sebagai tersangka, setelah sebelumnya tim penyidik Kejari Maluku Tenggara atau Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan serangkaian penyidik.

“Tim penyidik mengumpulkan sudah alat bukti berupa keterangan para saksi, dan ahli,” kata Wahyudi.

Setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), itu merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik sehingga dua orang ini ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Perbuatan dua orang tersangka ini menyebabkan Negara/Daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp625.215.596 atau Rp625 juta.

“Kerugian keuangan negara/daerah tersebut berdasarkan hasil perhitungan APIP,” kata Wahyudi.  

Namun uang Rp625 juta yang dikalim oleh pihak Kejari KKT sebagai kerugian negara tersebut, belum diketahui dari program apa.

Tim Penyidik Kejari KTT menjerat dua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ZE dan DZB belum ditahan. Tim penyidik Kejari KKT punya pertimbangan, karena [dua tersangka] ini dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Sebaliknya jika diperlukan, maka upaya penahanan terhadap dua tersangka ini dapat dilakukan oleh tim penyidik Kejari KKT. (BB)

 

Editor : Redaksi