
Selewengkan APBD 2018 Rp625 Juta, Kejari KKT Tetapkan Dua Oknum ASN jadi Tersangka
Status tersangka duo oknum ASN Pemkab Kepulauan ini telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari KKT di Saumlaki, Ibukota KKT pada Kamis, 17 Februari 2022.
Status tersangka duo oknum ASN Pemkab Kepulauan ini telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari KKT di Saumlaki, Ibukota KKT pada Kamis, 17 Februari 2022.
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh proses penyelidikan dirampungkan oleh tim penyelidik, selanjutnya dia akan menyampaikannya kepada publik termasuk wartawan.