BERITABETA.COM, Ambon - Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon intens mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Intensif dan Jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 lingkup RSUD dr Ishak Umarella Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, senilai Rp12 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Frits Nalle mengatakan, kasus ini masih dalam pengusutan atau dikembangkan oleh tim penyelidik.

Dia berjanji akan menyampaikan realese setelah seluruh proses penyelidikan dirampungkan oleh tim penyelidik.

“Masih dalam pengembangan. Nanti saya realese saya masih di luar kota,” kata Kajari Ambon Frits Nalle saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com, Senin (25/10/2021).

Menyinggung siapa lagi pihak terkait pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr ishak Umarella yang akan dipanggil untuk diperiksa, hanya saja ihwal ini masih dirahasiakan oleh Frits Nalle. “Belum,”ujarnya.

Pada kasus ini sebelumnya Tim Penyelidik Kejari Ambon telah memeriksa sebanyak 43 orang tenaga kesehatan lingkup RSUD dr Ishak Umarella.

Sebelumnya Kajari Ambon menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tim penyelidik bertujuan untuk mengungkap unsur atau potensi tindak pidana korupsi seputar pembayaran dana Insentif dan Jasa Covid-19 para nakes RSUD dr Ishak Umarella.

“Terkait kasus dana Nakes RSUD Umarella itu, kami sudah meminta keterangan atau memeriksa kurang lebih 43 orang sebagai saksi,” sebutnya.

Dia mengaku, penanganan kasus ini Kejari Ambon memelibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Inspektorat Provinsi Maluku.

APIP dilibatkan, lanjutnya, untuk mengaudit dana tahun anggaran 2020 sebesar Rp12 Miliar yang terindikasi adanya penyimpangan.

“Penyelidikan masih jalan. APIP Inspektorat Maluku kami libatkan untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (BB-RED)