Pada November 2021 lalu, penanganannya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proses hukum lanjutan di Kejati Maluku berlangsung tatkala pihak Inspektorat Provinsi Maluku melakukan audit investigasi terkait penggunaan dana klaim Covid-19 pada RSUD dr. Ishak Umarella itu.
Setelah seluruh proses penyelidikan dirampungkan oleh tim penyelidik, selanjutnya dia akan menyampaikannya kepada publik termasuk wartawan.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap ada atau tidak unsur (potensi) tindak pidana korupsi seputar pembayaran dana Insentif dan Jasa Covid-19 tersebut.
Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di Maluku terus menghantui. Kali ini sebanyak 18 tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ishak Umarelle Negeri Tulehu dikabarkan positif terpapar Covid-19.