BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana klaim Covid-19 pada RSUD dr. Ishak Umarela, Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2020, proses hukum kini dihentikan oleh pihak Kejakasaan Tinggi Maluku. Alasan yang dipakai tidak ada temuan kerugian keuangan negara.

Kasus yang juga menjadi sorotan DPRD Provinsi Maluku ini awalnya diusut Kejaksaan Negeri Ambon. Puluhan orang atau pihak terkait pun sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh tim penyelidik Kejari Ambon.

Tapi pada November 2021 lalu, penanganannya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proses hukum lanjutan oleh Kejati Maluku berlangsung, tatkala pihak Inspektorat Provinsi Maluku melakukan audit investigasi terkait penggunaan dana klaim Covid-19 tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku, Mohamad Rudi mengakui kasus ini sudah pada RSUD dr ishak Umarella dihentikan. Alasannya tidak ditemukan kerugian negara.

“Untuk penanganan kasus pada RSUD Tulehu itu dihentikan dihentikan, karena tidak temuan kerugian keuangan negara,” kata Mohamad kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat, (21/01/2022).

Diketahui kasus dugaan penyimpangan pembayaran dana Intensif dan Jasa Covid-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) lingkup RSUD dr Ishak Umarella, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku senilai Rp12 Miliar, pihak Kejari Ambon sudah memintai keterangan atau memeriksa kurang lebih 43 orang pihak terkait dengan kasus ini.

Mereka adalah para tenaga kesehatan di lingkup RSUD dr. Ishak Umarella. Termasuk pihak terkait lainnya.

Sebelumhya pada Senin (27/09/2021) lalu, Kepala Kejaksaaan Negeri atau Kajari Ambon Frits Nalle mengatakan, penanganan kasus ini Kejari Ambon juga melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP (Pengawas Internal) Inspektorat Provinsi Maluku.

“Tujuannya untuk mengaudit dana tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12 Miliar itu guna mengetahui unsur tindak pidana korupsi,” jelas Kajari Ambon.

Sekedar diingat kasus ini diusut Kejari Ambon menindaklanjuti keluhan dari para tenaga kesehatan RSUD dr. Ishak Umarella, yang menyebut dana insentif mereka ‘disunat’ oleh oknum tertentu.

Kejari Ambon mengusut kiaus ini melalui ;laporqan adanya dugaan Jasa Covid-19 para Nakes RSUD dr. Ishak Umarella mulai Tim Covid-19, non-tim serta non petugas, menerima pembayaran dana secara berbeda-beda atau bervariasi.

Berbagai bahan keterangan dan data telah dikumpulkan oleh tim penyelidik Kejari Ambon saat itu, justru kini gugr dengan alasan dari pihak Kejati Maluku, dari hasil audit, tidak ditemuan kerugian negara pada dana klaim Covid-19 pada RSUD dr. Ishak Umarella. Dengan demikian kasus ini pun tamat. (BB)

 

Editor: Redaksi