Pada November 2021 lalu, penanganannya diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proses hukum lanjutan di Kejati Maluku berlangsung tatkala pihak Inspektorat Provinsi Maluku melakukan audit investigasi terkait penggunaan dana klaim Covid-19 pada RSUD dr. Ishak Umarella itu.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan dan selisih dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku.
Tema menarik dalam dugaan korupsi Juliari Batubara yakni “Ancaman Hukum Mati dari KPK” dimana publik mengingkan tindakan hukum tersebut benar-benar terjadi. Keinginan publik sangat beralasan, dikarenakan sangat tidak layak dalam keadaan darurat bencana non alam (Covid-19) seperti ini masih ada pejabat negara yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae menilai jumlah anggaran sebasar Rp. 47 miliar yang terpakai untuk penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Provinsi Maluku masih sedikit. Sebab, jumlah itu merupakan total anggaran yang terpakai sejak Maret 2020 lalu.
Hampir lima bulan wabah Covid-19 melanda Maluku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyampaikan jumlah anggaran yang terpakai untuk penanganan wabah ini mencapai Rp. 47 Miliar.
Sekretris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang menghimbau jajaran pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten/kota, untuk tidak main-main saat menggunakan anggaran negara.