BERITABETA.COM, Ambon – Hampir lima bulan wabah Covid-19 melanda  Maluku,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyampaikan jumlah  anggaran yang terpakai  untuk penanganan wabah ini mencapai Rp. 47 Miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (27/8/2020).

“Hingga 15 Agustus 2020 anggaran untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku yang terpakai habis sebanyak Rp 47 miliar,” ungkap Kasrul yang juga Sekda Maluku.

Dijelaskan, anggaran yang terpakai itu meliputi belanja tak terduga (BTT)  dan bantuan keuangan bersifat khusus ke kabupaten/kota sebesar Rp.17 miliar  dari total anggaran yang diperuntukan sebesar Rp.122 milyar.

Informasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Maluku yang disebut-sebut mencapai Rp.1,58 triliun.

“Jadi bukan dana penanganan Covid-19 yang terpakai sebesar Rp1,58 triliun, tapi Rp 58 miliar dari Rp122 miliar,” kata dia.

Kasrul menjelaskan, terkait dana Rp1,58 triliun itu adalah realisasi APBD tahun 2020 secara keseluruhan, bukan hanya untuk Covid-19 saja, progres hingga  pertengahan Agustus 2020 atau secara total realisasi sudah mencapai kurang lebih   47 persen.

“Jadi saya hanya meluruskan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran data,” kata dia.

Ia menambahkan, anggaran penanganan Covid-19 tersebut, diperuntukkan bagi bidang kesehatan, sekretariat, sosial, pengamanan, belanja pengadaan, dan kegiatan lainnya.

“Yang terbanyak digunakan untuk Sekretariat Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 di Maluku dan juga kesehatan,” jelasnya (BB-DIO)