BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens mengembangkan kasus dugaan penyimpangan pembayaran dana Intensif dan Jasa Covid-19 Tenaga Kesehatan atau Nakes lingkup RSUD dr. Ishak Umarella, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku senilai Rp12 Miliar.

Dari penyelidikan secara marathon, tim jaksa sudah meminta keterangan atau memeriksa 43 orang atau pihak terkait dengan kasus ini sebagai saksi.

Mereka adalah para tenaga kesehatan di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ishak Umarella, yang berada di Negeri/Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap ada atau tidak unsur (potensi) tindak pidana korupsi seputar pembayaran dana Insentif dan Jasa Covid-19 tersebut.

“Terkait kasus dana Nakes RSUD Umarella itu, kami sudah meminta keterangan atau memeriksa kurang lebih 43 orang sebagai saksi,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Frits Nalle kepada wartawan di Ambon, Senin (27/09/2021).

Namun Kajari Ambon belum bisa menyebut nama-nama pihak terkait yang sudah dmintai keterangan. Dalilnya, karena kasus ini masih dalam fase penyelidikan.

Ia menjelasakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik untuk mengetahui berapa nominal dana insentif yang diterima oleh para tenaga kesehatan. 

Pengembangan kasus ini, Kejari Ambon juga memelibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP (Pengawas Internal) Inspektorat Provinsi Maluku.

Pelibatan APIP Inspektorat Provinsi Maluku bertujuan untuk mengaudit dana tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12 Miliar.

“Proses penyelidikan masih jalan. Kami pun melibatkan APIP Inspektorat Maluku untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsi di kasus ini,” jelas Kajari Ambon.

Diketahui kasus ini diusut Kejari Ambon menindaklanjuti keluhan dari para tenaga kesehatan RSUD dr. Ishak Umarella, yang menyebut dana insentif mereka ‘disunat’ oleh oknum tertentu.