BERITABETA.COM, Ambon – Muhammad Fauzan Husni Alkatiri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dilaporkan ke Polda Maluku oleh salah seorang warga Kiltai Kecamatan Seram Timur pada Rabu, (16/02/2022).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut dipolisikan seputar kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelapor adalah Sadam Ismail Rumalutur [korban], warga Kiltai Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Laporan ini disampaikan oleh Sadam Ismail Rumalutur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIT.

Sadam Ismail Rumalutur menyampaikan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu atau SPKT Polda Maluku di Jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku. Deliknya terkait penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut tertuang dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/90/II/2022/MALUKU/SPKT tertanggal 16 Februatri 2022.

Pada Surat Tanda Terima ini terdapat nama Bripka Syahrul Dussila, Bamin Siaga II SPKT Polda Maluku [peneriam laporan].

Juga nama Pelapor, Sadam Ismail Rumalutur, yang beralamatkan warga Kiltai RT/RW Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Barat/USW Gadihu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ozan (sapaan akrab Muhammad Fauzan Alkatiri) dilaporkan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 732 KUHPidana.

“Korban adalah Sadam Ismail Rumalutur selaku Pelapor, dan Terlapor adalah Muhammad Fauzan Alkatiri, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/II/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 16 Februari 2022,” bunyi surat tanda terima tersebut.

Laporan polisi ini juga dibubuhi tanda tangan Sadam Ismail Rumalutur [Pelapor], dan atas nama Kepala Siaga II SPKT Polda Maluku u.b Bamin Siaga II, Bripka Syahrul Dussila.

Hanya saja mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan apa yang dilakukan Muhammad Fauzan Alkatiri [Terlapor], hingga ini masih dirahasiakan oleh pihak Polda Maluku.

Laporan terhadap Muhammad Fauzan Alkatiri masih ditelaah. Para pihak terkait baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Maluku.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Polisi Mohamad Roem Ohoirat saat di konfirmasi oleh Beritabeta.com Jumat (17/02/2022), belum dapat memberikan keterangan terkait laporan dimaksud. (BB)

 

Editor : Redaksi