BERITABETA.COM, Ambon – Pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur  akhirnya ditahan, karena diduga telah melalukan aksi penipuan terhadap 350 anggotanya.

Kuat dugaan, YAB telah mencatut  nama enam negara sebagai donator meraka saat menjalankan aksi penipuan tersebut. Keenam negara itu masing-masing,  Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Sih Harno, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya, mengungkapkan, kasus itu sudah ditangani sejak pihaknya mendapatkan laporan polisi pada 29 April 2021.

Usut punya usut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku akhirnya menetapkan Ketua YAB, Josefa J. Kelbulan, dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru sebagai tersangka.

"Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku ketua YAB dan yang kedua Lambert Miru, sebagai sekretaris YAB," kata Sih Harno dalam konferensi pers yang berlangsung di Rupatama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/5/2021).

Kombes Pol Sih Harno menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, adalah tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Tersangka, kata Harno, melakukan penipuan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan suport dana dari 6 Negara. Di antaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

"Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan," terangnya.

Perwira tiga melati di pundaknya itu mengaku, terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama Tender.

Pertama, tender relawan. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta untuknya.