Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta.

"Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta," jelasnya.

Harno mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang korban yang melaporkan kasus tersebut. Total kerugian yang mereka alami sebesar Rp.535 juta.

"Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan, karena laporannya baru. Namun demikian di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp.335 juta. Dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan," ungkapnya.

Harno mengaku hari ini langsung membuka Pos Pengaduan Masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia menghimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat Kepolisian setempat.

"Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran," pintanya.

Untuk diketahui, kata Harno, tersangka pertama yaitu Josefa J Kelbulan, Ketua YAB tersebut ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.

"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan," terangnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372. Ancamannya sekitar 4 tahun penjara (BB-YP)