BERITABETA.COM,  Ambon - Aparat kepolisian dari Polresta Ambon kembali menciduk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yang diciduk merupakan residivis kasus yang sama.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay menjelaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing Anwar Sely (25) alias Anu dan Febryanto Sangadji (37) alias Ebo.

“Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Ambon dengan tersangka Liberatus Oratmangun (LO) alias Adit. LO sudah ditangkap lebih dulu,” kata  Ipda Janete S. Luhukay,  Senin (9/10/2023).

Tersangka Anu,  merupakan warga Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot.

Ia adalah residivis dalam perkara curanmor pada Juni 2020 dimana pada Februari 2021, Pengadilan Negeri Ambon vonis tersangka dengan hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan putusan nomor : 410/Pid.B/2020/PN.Amb, tanggal 26 Februari 2021. Tersangka Anu ini baru bebas bersyarat pada Januari 2022.

Sedangkan Ebo merupakan warga Dusun Taeno, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Tersangka juga residivis perkara curanmor pada Oktober 2019 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari Tahun 2023 dengan hukuman penjara selama 2 Tahun sesuai dengan putusan nomor : 410/Pid.B/2020/PN.Amb, tanggal 03 Februari 2020. Tersangka ini baru bebas penjara pada September 2021.

Tersangka Anu diciduk Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (4/10/2023) malam di Morela, Kecamatan Leihitu sekitar pukul 21.00 WIT.

“Dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Ambon dengan tersangka Liberatus Oratmangung alias Adit, dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Anggota Buser Sat Reskrim Polresta Ambon dan muncul nama baru yang juga melakukan curanmor, yaitu Anwar Sely alias Anu,”ungkapnya.

Pasca ditangkap, tersangka Anu pun buka mulut dan akui jika dalam melakukan kejahatan curanmor, tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo dan seorang rekan yang kerap disapa dengan nama panggilan Nyongker juga terlibat.

Dari sini, Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon melacak keberadaan tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo dan Nyongker. Tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo rupanya melarikan diri ke Desa Wapres, Kabupaten Buru.

Dan pada Sabtu (7/10/2023), Tim Buser yang telah berkoordinasi dengan Polsek Waplau berhasil meringkus tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo di pantai Desa Waprea sepulang dari melaut. “Hari Minggu 8 Oktober 2023, dibawa kembali ke Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”sambungnya.