Polisi Kembali Ciduk Dua Residivis Curanmor, Satu Tersangka Masuk DPO
Sementara tersangka Nyongker masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan pelacakan kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Atas kejahatan yang dilakukan para residivis ini, Tim Buser amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
TKP curanmor yang dilakukan para tersangka ini yakni di Dusun Kamiri Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu – abu, nomor mesin E3R2E3183025, Nomor rangka : MH3SE88D0NJ319484.
Dan di depan jalan Rumah Makan 88 Poka, Kecamatan Teluk Ambon, barang bukti 1 unit sepeda motor Mio M3 hitam – putih, Nomor Mesin : E3R2E-0796588, Nomor rangka : MH3SE88106J67023.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sebanyak 2 unit sepeda motor,”bebernya.
Modus Operandi
Para tersangka datangi TKP gunakan mobil rental yang disewa tersangka Nyongker (DPO).
Setelah memantau situasi, para tersangka lancarkan aksi kejahatan mereka.
Tersangka Febryanto alias Ebo dan Nyongker berperan buka body bagian depan sepeda motor dengan menggunakan kunci ”L” dan selanjutnya mencabut kabel kunci kontak dan menyambungkannya hingga menyala.
Sepeda motor kemudian didorong tersangka Febryanto kurang lebih 15 meter dari rumah korban dan selanjutnya menghidupkan mesin motor dan bawa kabur.
Sedangkan tersangka Anwar Sely alias Anu dan Nyongker mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil pangkalan yang disewa dan langsung menuju ke Negeri Lima
“Setelah sepeda motor dicuri, kemudian pelaku Anwar Sely alias Anu menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,”jelasnya lebih jauh.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,”tutupnya (*)
Editor : Redaksi