BERITAEBTA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terus melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor suap [gratifikasi] dan tindak pidana pencucian uang, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011-2016.

Untuk kepentingan penyidikan perkara yang tengah menjerat tiga orang tersangka ini, Tim Penyidik KPK gencar ‘menggarap’ para saksi.

Sejumlah orang atau pihak terkait telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Lainnya juga akan dipanggil ulang oleh Komisi Anti Rasuah, guna diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Para saksi yang akan diperiksa berikutnya oleh Tim Penyidik KPK itu diduga mengetahui kejahatan korupsi “berjamaah” dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016, era kepemimpinan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS].

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan kawan-kawan [dkk].

“Karena saat pemeriksaan di Kantor Mako Satuan Brimob Polda Maluku di tantu Kecamatan Sirmau Kota Ambon pada 18 Maret 2022 kemarin, lima orang termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak hadir. Sehingga tim penyidik KPK akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap para saksi tersebut,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (22/03/2022).

Ali menyebut, lima nama yang tidak hadir alias mangkir dari panggilan Tim Penyidik KPK itu masing-masing, La Hamidi, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN. Ahmadan Loilatu, Anggota Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN.

Orpa A Seleky, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PDIP, dan Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Nasdem.

“Para saksi ini tidak hadir, dan Tim Penyidik KPK akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang. Mereka akan diperiksa untuk tersangka TSS,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Jumat 18 Maret 2022, Tim Penyidik telah selesai memeriiksa sejumlah saksi untuk tersangka TSS, eks Bupati Buru Selatan, dan dua tersangka dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman alias JRK, dan Ivana Kwelju [IK], Direktur PT Vidi Citra Kencana.

Adapun saksi dimaksud adalah; Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Ismail Loilatu, Anggota DPRD Buru Selatan dari Fraksi Demokrat. Herlin F Seleky, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.

Mokesen Solisa, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Gerindra, dan Vence Titawael, Anggota DPRD Buru Selatan dari Fraksi Golkar.

Satu saksi lainnya adalah Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Pattimura.

“Para saksi ini telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Kantor Mako Satuan Brimob Polda Maluku pada 18 MAret 2022,” terangnya.