BERITAEBTA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terus melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor suap [gratifikasi] dan tindak pidana pencucian uang, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011-2016.

Untuk kepentingan penyidikan perkara yang tengah menjerat tiga orang tersangka ini, Tim Penyidik KPK gencar ‘menggarap’ para saksi.

Sejumlah orang atau pihak terkait telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Lainnya juga akan dipanggil ulang oleh Komisi Anti Rasuah, guna diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Para saksi yang akan diperiksa berikutnya oleh Tim Penyidik KPK itu diduga mengetahui kejahatan korupsi “berjamaah” dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016, era kepemimpinan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS].

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan kawan-kawan [dkk].

“Karena saat pemeriksaan di Kantor Mako Satuan Brimob Polda Maluku di tantu Kecamatan Sirmau Kota Ambon pada 18 Maret 2022 kemarin, lima orang termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak hadir. Sehingga tim penyidik KPK akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap para saksi tersebut,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (22/03/2022).

Ali menyebut, lima nama yang tidak hadir alias mangkir dari panggilan Tim Penyidik KPK itu masing-masing, La Hamidi, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN. Ahmadan Loilatu, Anggota Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN.

Orpa A Seleky, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PDIP, dan Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Nasdem.

“Para saksi ini tidak hadir, dan Tim Penyidik KPK akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang. Mereka akan diperiksa untuk tersangka TSS,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Jumat 18 Maret 2022, Tim Penyidik telah selesai memeriiksa sejumlah saksi untuk tersangka TSS, eks Bupati Buru Selatan, dan dua tersangka dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman alias JRK, dan Ivana Kwelju [IK], Direktur PT Vidi Citra Kencana.

Adapun saksi dimaksud adalah; Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Ismail Loilatu, Anggota DPRD Buru Selatan dari Fraksi Demokrat. Herlin F Seleky, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.

Mokesen Solisa, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Gerindra, dan Vence Titawael, Anggota DPRD Buru Selatan dari Fraksi Golkar.

Satu saksi lainnya adalah Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Pattimura.

“Para saksi ini telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Kantor Mako Satuan Brimob Polda Maluku pada 18 MAret 2022,” terangnya.

Ia mengungkapkan, enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS.

“Selain itu, para saksi pun dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemerintah Kabupaten Buru Selatan oleh tersangka TSS, tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” beber Ali Fikri.

Sebelumnya Karyoto, Deputi Penindakan KPK memaparkan, KPK menduga pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum.

Anggaran paket proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Ia membeberkan, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kemudian sekitar Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tersangka TSS melalui rekening bank milik [Tersangka].

“JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.

Lalu sekitar Agustus 2015, lanjut dia, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Dalam bulan Agustus 2015 juga, lanjut dia, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tersangka TSS.

Karyoto, Deputi Penindakan KPK. /Tangkapan Layar
Karyoto, Deputi Penindakan KPK. /Tangkapan Layar

Kemudian pada Desember 2015 atau sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta, dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK melalui Tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.

Sementara KPK baru mendeteksi nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS dari sejumlah paket proyek saat itu sekitar Rp10 Miliar. Uang itu diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga uang tersebut dipakai oleh tersangka TSS untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Hingga kini selain memeriksa saksi, Tim Penyidik KPK pun masih terus menelusuri dugaan aliran uang dari oknum tertentu kepada tersangka TSS.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy